Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Tangkap Seorang Pengedar Ganja

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Menangkap "M" di Pinggir jalan Jorong Tapus, Nagari Sungai Aua, Senin (18/01/2021) Malam
Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Menangkap "M" di Pinggir Jalan Jorong Tapus, Nagari Sungai Aua, Senin (18/01/2021) Malam

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang pengedar ganja berinisial M (30) di pinggir jalan Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Pengedar ganja kering itu berinisial M (30) berjenis kelamin laki-laki, warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (19/01/2021) pagi.

Kronologisnya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dari hasil informasi tersebut pada hari Senin (18/01/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Jorong Muaro Tapus Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, langsung mengamankan pengedar ganja M (30).

Adapun barang bukti narkotika yang didapatkan dari tangan tersangka antara lain, satu paket besar jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning, satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam tanpa terpasang Nomor Polisi Noka MHIJB912XBK678937. Nosin JB91E2670203, satu buah katong plastik wana merah hitam.

“Selanjutnya satu unit HP merk Realme C2 warna warna biru dan uang berjumlah Rp 600.000,” ungkap Defrizal.

Ancaman Pasal yang diberikan 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009.

Ia menegaskan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan.

(SR)

Pos terkait