Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Satu Pelaku Judi Online

Pelaku Insial K Sedang Diamankan di Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, (Ist)
Pelaku Insial K Sedang Diamankan di Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, (Ist)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap seorang pelaku judi online di sebuah warung di Jorong Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku tersebut inisial K, berusia 48 tahun, beralamat Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal kepada wartawan di Simpang Empat, Kamis (22/10/2020) pagi.

“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020, pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, menangkap pelaku saat sedang mengirim nomor angka judi ke situs judi online di sebuah warung, dengan menggunakan hp merek Oppo bersama username gudang dengan deposit yang ada pada akun tersebut sebanyak Rp 982.637,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan saat diakukan penangkapan diantaranya uang pecahan Rp 20.000, uang pecahan Rp 10.000, uang pecahan Rp 5.000, uang pecahan Rp 2.000, uang pecahan Rp 1.000, empat lembar kertas kecil dengan angka togel, satu buah merek Oppo dan satu buah pena ungu putih.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, ancaman pasal yang diberikan yakni Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(SR)

Pos terkait