Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Diduga Penyalahguna Narkoba, 0,02 Gram dan 16.95 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I (satu) jenis sabu, Selasa, (23/02/2021).

Dari tangan kedua diduga pelaku yang ditangkap terpisah, masing-masing inisial DW (40), swasta, warga yang beralamat di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang dan memiliki alamat KTP di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,02 gram.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dari tangan terduga pelaku RN (26), mahasiswa, alamat, Jl. Lubuak Bauk, Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 16,95 gram.

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP. Wiriza Wati, SH, MH., sebagaimana dirilis Humas Polres Padang Panjang Bripka Ciputra juga diterima Topsumbar.co.id, Rabu, (24/02/2021) siang. Membenarkan bahwasanya pelaku inisial DW dan RN ada menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika gol I (satu) jenis sabu.

Diterangkan, penangkapan pertama, bermula hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, sekira pukul 08.30 WIB, sewaktu personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sdr DW memiliki, menyimpan, menguasai, memakai narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian personil dari Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap DW di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Sigando, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu yang dibungkus dengan kertas timah, 1 (satu) buah korek api/mancis merek Sampoerna, 3 (tiga) buah sedotan kecil warna bening, dan 1 (satu) buah alat hisab sabu berupa bong yang terbuat dari botol kaca

“Selanjutnya DW beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bripka Ciputra.

Selanjutnya, penangkapan kedua, terhadap terduga pelaku RN. Sekira pukul 10.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya sdr RN ada memiliki, menyimpan, menguasai, menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumahnya RN dan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) buah tas jinjing kain planel warna orange yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah.

1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 8 (delapan) paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip putih.

1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 8 (delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip putih.

1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah kompeng warna merah, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah, 4 (empat) buah pipet.

“Kemudian saudara RN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Bripka Ciputra, menambahkan.

(AL)

Pos terkait