Perbaikan Tata Kelola Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Adalah Kunci Sukses Keberhasilan PMI di Luar Negeri

Dubes RI untuk Brunei Darussalam, Dr. Sujatmiko, menghadiri undangan Dewan Pimpinan Pusat GARDA Buruh Migran Indonesia bekerja sama dengan Kesekretariatan Pimpinan DPR RI dalam acara dialog secara virtual bersama Wakil Ketua DPR RI, Dr (HOC) Drs H. A Muhaimin Iskandar, M.Si pada 18 September 2021. Dialog juga dihadiri oleh para wakil Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara, termasuk Brunei Darussalam, serta Duta Besar untuk Singapura, Suryo Pratomo.

Dubes Sujatmiko dalam kesempatan dialog tersebut memberikan masukan tiga hal, yakni: Pertama, perlunya perbaikan manajemen tata kelola pengiriman PMI ke luar negeri sejak dari awal / hulu, yakni di tingkat RT, RW sampai di tingkat hilir. Kedua, agar pengiriman PMI memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 31. Untuk itu, MOU perlindungan pekerja migran dengan beberapa negara agar dapat segera dituntaskan secara serentak.

Masukan lain adalah terkait dengan anggaran, dimana saat ini jumlah anggaran untuk perlindungan sudah cukup banyak. Pemerintah dan DPR perlu meningkatkan anggaran untuk pendidikan dan keterampilan kepada para calon PMI agar mereka nanti lebih terampil bekerja di luar negeri. Dengan keterampilan dan pendidikan yang lebih baik, maka akan dapat mengurangi permasalahan yang timbul bila nantinya mereka bekerja di luar negeri.

Bacaan Lainnya

Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang tercatat di KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) saat ini adalah 30,000 orang, namun apabila dimasukkan yang tidak tercatat diperkirakan berjumlah 50.000 ribu orang.

Jumlah tersebut cukup signifikan, dengan melihat total jumlah penduduk Brunei yang sekitar 460.000 orang. Dari jumlah PMI tersebut, 50 (lima puluh) persen di antaranya bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers dan bahkan banyak yang sudah menjadi pengusaha di Brunei.

Sejak pandemi Covid-19 di awal 2020 hingga saat ini, lebih dari 11.000 Pekerja Migran Indonesia telah direpatriasi dari Brunei Darussalam kembali ke Indonesia. Repatriasi ini dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, terutama di Indonesia. Proses repatriasi PMI ke Indonesia berlangsung minimal 2 (kali) kali per bulan dengan menggunakan Garuda Indonesia.

Selama pandemi Covid-19 di Brunei Darussalam, jumlah PMI di Brunei yang terpapar Covid-19 mencapai 244 orang, 136 di antaranya sembuh dan 2 orang wafat.

(R)

Pos terkait