Penyusunan RPJMD Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan, Ini Kata Wako Erman

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna hantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026 bertempat di Gedung DPRD Bukittinggi. Senin (15/03/2021).

Walikota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Erman mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni :

  1. Persiapan Penyusunan
  2. Penyusunan Rancangan Awal
  3. Penyusunan Rancangan
  4. Pelaksanaan Musrenbang
  5. Penyusunan Rancangan Akhirnya
  6. Penetapan

Ia menambahkan, sesuai tahapannya, penyusunan Rancangan Awal RPJMD setelah dilakukan penyempurnaan dari hasil Forum Konsultasi Publik dilanjutkan dengan kepala daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD.

“Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD,” imbuhnya.

Terkait dengan substansi pada penyusunan RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2021-2026 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah adalah “Menciptakan Bukittinggi Hebat Berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” pungkasnya.

(Ed)

Pos terkait