Komisi I DPRD Sumbar Pelajari Ranperda KIP ke Kominfo Banten

DPRD Provinsi Sumbar melakukan study komparatif mengenai ranperda keterbukaan informasi publik (KIP) ke Kominfo Banten. KIP dalam pengelolaan pemerintahan Sumbar merupakan ranperda inisiatif DPRD Sumbar.

“Study komparatif ke Banten karena Banten sudah 12 tahun memiliki Perda KIP, target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar untuk jalan nya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa 18 Januari 2022 di Dinas Kominfo Pemprov Banten.

Rombongan studi komperatif ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri DT Rj Budiman, Sekreatris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Arif Yumardi dan komisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.

Bacaan Lainnya

Rombongan studi konperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.

Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.

“Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranperda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan punish Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsul Bahri.

Perda 8 tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD yang dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.

“Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten,” ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir. Hj. Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.

Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan menyatukan visi standar pelayanan informasi publik di Pemprov Banten.

“Satu pemahaman baik atasan, bapak gubernur kami sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergisitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi dan DPRD Banten,” ujar Eneng.(Ha/rls)

Pos terkait