Bentuk TP2DD Pemkab Pessel Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan mendapatkan penghargaan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Pemkab yang telah pembentuk dan penandatanganan SK Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sumatera Barat.

Penghargaan tersebut, diterima Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat, Wahyu Purnama A di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jumat (09/04).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat, Wahyu Purnama A mengungkapkan apresiasinya kepada Pemkab Pesisir Selatan, yang telah membentuk TP2DD.

Bacaan Lainnya

Menurutnya tujuan dari TP2DD adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah [ETP] mulai dari pembayaran pajak, retribusi sampai dengan perizinan.

“Berharap TP2DD di kabupaten kota yang ada dapat membantu mengatasi kesulitan elektronifiikasi dan digitalisasi transaksi,” harapnya.

Pemkab Pessel menerima penghargaan bersama dengan dua kabupaten lainnya yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Tanah Datar.

Sementara Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, mengungkapkan dengan adanya TP2DD akan dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan PAD, sehingga menjadi semakin aman.

“Dengan adanya TP2DD akan dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh oknum, sehingga PAD dari pajak dan retribusinya aman,” harapnya.

Pada hari yang sama Bank Nagari Painan juga mendapatkan penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Inisiator implementasi QRIS di Kawasan Pantai Carocok Painan, QRIS Masjid dan Mushalla se-Kabupaten Pesisir Selatan serta QRIS 20 Puskesmas se-Kabupaten Pesisir Selatan.

Pemimpin Cabang Bank Nagari Painan, Heri Fitrianto menjelaskan,penggunaan QRIS dilakukan juga dalam rangka meningkatkan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),” ungkapnya.

Heri menjelaskan, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis server, dompet digital, atau mobile banking. Setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan sistem QR wajib mengadopsi QRIS. QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). QRIS dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat serta mendukung transaksi dalam dan luar negeri.

Masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman cukup menggunakan ponsel. QRIS akan menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung dengan sangat efisien.

“Tujuan utama dari QRIS adalah agar pembayaran digital menjadi lebih mudah bagi masyarakat dan memudahkan regulator untuk mengawasi dari satu pintu saja. Dengan kata lain, QRIS dapat digunakan lintas platform dan aplikasi,” ujarnya***

Pos terkait