Suharjono Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman

Suharjono Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman

TOPSUMBAR – Suharjono, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, giat dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup.

Suharjono melaksanakan sosialisasi di depan Rumah Ketua Pemuda Lundar, Dodo, di Goduang Jalan Lundar Kuamang Lundar, Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Selasa 23 April 2024.

Acara dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan ratusan warga yang antusias mendengarkan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Suharjono menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut guna menciptakan harmonisasi antara manusia dan lingkungan.

“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting bagi masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.

Lebih lanjut, Suharjono memaparkan beberapa poin penting terkait RPPLH dalam Perda tersebut, serta menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup.

Salah satu tokoh masyarakat menyampaikan rasa terima kasih kepada Suharjono atas kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan ini sebagai bentuk penambahan wawasan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, serta sebagai bentuk kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya dalam bersilahturahmi,” pungkasnya.

(HT)

Pos terkait