Anggota DPRD Sumbar, Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 di Kabupaten Solok Selatan

Anggota DPRD Sumbar, Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 di Kabupaten Solok Selatan

TOPSUMBAR – Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dari tanggal 23 hingga 24 April 2024 di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Hadir dalam acara tersebut pemangku kepentingan dan ratusan masyarakat yang antusias mendengarkan penjelasan dari Mario Syah Johan.

Bacaan Lainnya

Mario Syah Johan menjelaskan bahwa Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak sebagai indikator utama kesejahteraan sosial.

“Kesejahteraan sosial tercermin dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, yang menjadi bukti keberhasilan dalam mengembangkan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan perlunya perencanaan, arahan, dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi, jaminan sosial, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

“Ibu kota Sumatera Barat, dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat, menjadi fokus regulasi ini untuk mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Meskipun menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara instan, ia berharap dengan adanya Perda tentang Kesejahteraan Sosial ini, dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meratakan pembangunan di seluruh aspek.

Penyelesaian masalah kesejahteraan sosial, menurutnya, membutuhkan payung hukum yang jelas agar tindakan sosial dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Dalam pembuatan Perda ini, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” pungkasnya.

(HT)

Pos terkait