Ini Dia Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H / 2024 M di Kabupaten Agam

Ini Dia Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H / 2024 M di Kabupaten Agam (Foto: dok.istimewa)

TOPSUMBAR – Ketua Panitia Hari Besar Hari Raya Islam (PHBI) Kabupaten Agam yang diketuai oleh Edi Busti telah mengeluarkan informasi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah.

Hal itu berdasarkan surat nomor : 400/198/Kesra/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 yang ditujukan untuk Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala/Badan/Dinas/Bagian serta Camat se Kabupaten Agam.

Surat tersebut berisikan menetapan nilai konversi zakat dan fidyah yang dilakukan di Kantor Baznas Kabupaten Agam pada tanggal 14 Maret 2024 dalam Rupiah dengan kadar 1 Sha’ (4 Mud).

Bacaan Lainnya

Kemudian dilakukan dengan penakaran melalui timbangan berdasarkan beras lokal kualitas I,II,III,dan IV dengan nilai konversi 2,5 kg atau 3,1/3 Liter dan harga berdasarkan kualitas beras.

Surat tersebut berisikan:

  1. Jenis Beras Kuruiak Kusuik, Putiah, Solok, dan Anak Daro merupakan Beras Kualitas I dengan nilai Rp 18.000/kg. Jika mengkonsumsi beras ini, maka zakat fitrahnya Rp 18.000 x 2,5 kg = Rp 45.000,-
  2. Kemudian Jenis Beras Danau, Bendang Pulau, Sokan, dan Pandan Wangi termasuk Beras Kualitas II dengan nilai Rp 17.000/kg. Zakat untuk jenis beras ini yakni, Rp 17.000 x 2,5 kg = Rp. 42.500,-
  3. Untuk Jenis Beras IR 42, Batang Pasaman, serta Banang Paluang termasuk pada Beras Kualitas III dengan nilai Rp 16.000/kg. Jenis beras ini memiliki zakat senilai, Rp 16.000 x 2,5 kg = Rp 40.000,-
  4. Terakhir, Jenis Beras Bulog dengan Kualitas IV senilai Rp 11.500/kg. Maka, besaran zakatnya yakni, Rp 11.500 x 2,5 kg = 28.750,-

Selanjutnya untuk pembayaran fidyah yakni sebesar 0.5 Sha’ (2 Mud) atau 1,25 kg dikalikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada kualitas I, II, III, IV. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Untuk Jenis Beras Kualitas I, besaran fidyahnya yakni, Rp 18.000 x 1,25 kg = Rp 22.500,-
  2. Beras Kualitas II, besaran fidyahnya yakni Rp 17.000 x 1,25 kg = Rp 21.250,-
  3. Kemudian Beras Kualitas III, besaran fidyahnya sebesar, Rp 16.000 x 1,25 kg = Rp 20.000,-
  4. Sedangkan untuk Beras Kualitas IV, fidyahnya sebesar Rp 11.500 x 1,25 kg = Rp 14.375,-

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait