Begini Syarat Pendirian Nagari Baru di Kabupaten Sijunjung

Begini Syarat Pendirian Nagari Baru di Kabupaten Sijunjung

TOPSUMBAR – Mencuat usulan pemekaran nagari yang diutarakan oleh tokoh masyarakat di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Kamis, 28 Maret 2024.

Usulan itu disampaikan kepada bupati Sijunjung melalui Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dalam acara buka bersama, bertempat di Rumah Gadang Datuak Samburapi, Jorong Batu Gandang.

Untuk pembaca nan budiman, kami akan berbagi informasi tentang persyaratan pendirian nagari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, menjelaskan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dalam pasal 7 huruf (a) mengatakan, “Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.

Pasal 7 huruf (b) melanjutkan pada ayat (3), “jumlah penduduk, yaitu, wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga.

Pasal tersebut juga merinci persyaratan lainnya, memiliki akses transportasi, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan, memiliki potensi (SDA, SDM, ekonomi pendukung), memiliki peta desa yang telah ditetapkan bupati, sarana dan prasarana pemerintahan dan pelayanan publik, dan tersedianya dana serta cakupan wilayah.

Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan, setelah melalui evaluasi dapat ditingkatkan statusnya dalam waktu satu hingga tiga tahun.

Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi desa yang di bentuk atas prakarsa pemerintah pusat.

Ketua Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung, Saptarius saat ditanya media menyatakan, “Sangat bagus pemekaran itu, dalam rangka peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

“Pemekaran akan mempercepat pembangunan guna mensejahterakan masyarakat,” tutupnya.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait