Era Baru Jurnalisme, Teguh Santosa Ajak Pahami Makna Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Era Baru Jurnalisme, Teguh Santosa Ajak Pahami Makna Perpres Nomor 32 Tahun 2024

TOPSUMBAR – Presiden Joko Widodo menandatangai Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres tersebut ditandatangani sehari sebelum puncak perayaan HPN di Ancol, Jakarta pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

Peraturan tersebut menetapkan kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mereka tidak boleh memfasilitasi penyebaran atau melakukan komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Selain itu, perusahaan platform digital juga wajib memberikan upaya terbaik untuk mendukung fasilitasi dan komersialisasi berita yang di produksi oleh perusahaan pers.

Kewajiban lainnya termasuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Selain itu, Perusahaan juga harus melaksanakan pelatihan dan program yang bertujuan mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Mereka wajib untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, menekankan pentingnya memahami isi Perpres ini, terutama Pasal 5, agar tidak disalahartikan sebagai masalah bisnis antara perusahaan.

Dalam dialog interaktif dengan RRI pada Rabu siang (21/2), Teguh mengingatkan agar hati-hati dalam menggunakan istilah “publisher rights” yang populer di kalangan masyarakat untuk merujuk pada Perpres ini.

Teguh berpendapat bahwa penggunaan istilah tersebut secara berlebihan dapat mengaburkan fokus utama yang sedang di hadapi oleh industri pers, yaitu menjaga keberlanjutan media dan kewajiban perusahaan pers dalam menyajikan jurnalisme berkualitas.

Ia menyatakan harapannya bahwa setelah ditandatangani, Perpres 32 Tahun 2024 ini akan membawa perubahan positif pada ekosistem pers nasional.

Mendorong perusahaan pers untuk lebih profesional, dan mempromosikan distribusi berita dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait