Komisi II DPR RI : Terkait Perpanjangan Waktu Rekap Suara, KPU Mesti Pastikan Rekapitulasi Jujur dan Adil

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkhawatirkan terjadinya perpanjangan waktu rekapitulasi suara di beberapa daerah, akan berpotensi menimbulkan kecurigaan berbagai elemen masyarakat dan memicu kegaduhan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tentunya hal ini akan  menimbulkan berbagai dugaan dan kecurigaan, baik dari masyarakat, pengamat maupun peserta pemilu. Ini kan memalukan dan memilukan. Karena belum tuntas dalam melakukan penghitungan suara, Kenapa sampai begini?” ujar Guspardi saat dihubungi, Senin (11/3/2024)

Menurutnya, dengan keluarnya surat edaran KPU terkait perpanjangan waktu rekapitulasi perhitungan suara, menunjukkan bahwa KPU kurang persiapan dalam mengantisipasi risiko berbagai potensi dan  permasalahan dalam tahap rekapitulasi manual berjenjang.

“Disamping itu juga berpotensi membuat masyarakat menilai penyelenggara pemilu tidak profesional,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan rekap perhitungan suara atau pleno berjenjang merupakan suatu kewajiban, sehingga tetap harus dilakukan meski ada yang mengalami keterlambatan waktu penyelesaian.

“Jika alasan KPU adanya kondisi force majeure, sehingga perlu dilakukan penyesuain, itu dapat dimaklumi. Namun poin  pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu. Dengan demikian tanggal 20 Maret 2024 sudah harus selesai rekap suara di tingkat nasional,” kata Guspardi.

Meskipun telah terjadi perpanjangan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota, KPU diharapkan tetap bekerja profesional sehingga tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Hal ini sangat urgent guna menghindari ruang-ruang negosiasi di lapangan dengan penyelenggara pemilu untuk melakukan rekayasa atau meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislator, atau partai tertentu,” ungkap Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, lanjut Guspardi, kepatuhan pada jadwal rekapitulasi berjenjang ini tetap harus menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu, agar perhitungan suara, sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

“Apalagi penyelenggaraan pemilu rutin digelar lima tahun sekali. Kenapa masih terjadi dinamika yang membuat carut marut rekap suara di beberapa daerah,” imbuhnya.

Sementara itu Ia mengharapkan kepada Bawaslu terus mengawal kecocokan antara formulir C1 dengan rekapitulasi suara manual. Apalagi, ada dugaan terjadi penggelembungan suara partai tertentu di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Intinya adalah penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara.

Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertarikh 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Surat edaran KPU itu menuai reaksi dari berbagai pihak

“Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeure (situasi yang tidak bisa dihentikan) karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator,” sebut ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat 8 Maret 2024.

(AL)

Pos terkait