Perayaan HUT ke-2 Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Jakarta, Pemberian Award dan Gelar UKW

Pengurus DPP PJS usai Rapat DPP serta bukti legalitas persetujuan nama organsiasi PJS.

TOPSUMBAR – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (PJS) telah menetapkan DKI Jakarta sebagai tuan rumah untuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 PJS yang akan berlangsung pada tanggal 12 Mei mendatang.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba menyampaikan pengumuman tersebut, setelah rapat pengurus DPP pada Senin, 11 Maret 2024 di sekitar kantor DPP PJS Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awalnya di rencanakan di Serang, Banten, namun setelah diskusi matang dengan pengurus DPD Banten, keputusan akhirnya diambil untuk menyelenggarakan acara ini di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, DPP mempercayakan Abdul Rasyid Zaenal, Sekjen DPP PJS, sebagai Ketua Panitia, Wiwin Alfianti, Ketua DPP Pemberdayaan Perempuan, sebagai Sekretaris Panitia, dan Maulana Hasanudin, Wakil Bendahara Umum DPP, sebagai Bendahara Panitia.

Pengurus DPD PJS DKI Jakarta diharapkan dapat membantu sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Tiga Agenda Utama

Dalam rangka perayaan HUT ke-2 PJS, DPP PJS merencanakan 3 agenda utama yang diselaraskan dengan visi PJS itu sendiri.

Pada bulan April 2024 mendatang, Panitia akan mengadakan seminar nasional tentang kompetensi wartawan. Kegiatan tersebut nantinya akan di hadiri oleh berbagai tokoh pers nasional.

Selain itu, anggota Dewan Pers, serta sejumlah tokoh pers yang telah berkiprah di lembaga legislatif dan eksekutif juga akan hadir pada acara tersebut.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring sebanyak 2 kali, sementara seminar nasional secara langsung akan digelar saat perayaan HUT PJS pada tanggal 12 Mei mendatang.

Selain itu, PJS juga akan menyelenggarakan PJS Award yang akan diberikan kepada tokoh nasional maupun daerah yang sangat peduli terhadap kehidupan pers di Indonesia.

Penilaian PJS Award didasarkan pada 3 kriteria utama, yaitu terbuka untuk menerima kritik dari wartawan, mendukung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan komitmen terhadap kemerdekaan pers di daerah masing-masing.

PJS Miliki Legalitas

PJS awalnya bernama Pemerhati Jurnalis Siber, namun kemudian diputuskan untuk berganti nama menjadi Pro Jurnalsimedia Siber (PJS) setelah melalui mekanisme organisasi yakni Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) khusus pergantian nama perkumpulan.

Meskipun mengalami beberapa kendala, pada tanggal 7 Maret 2024, nama PJS resmi disetujui untuk digunakan setelah melewati sejumlah proses yang rumit.

“Perjuangan ini begitu berat, namun, niat tulus untuk mendukung wartawan media siber yang tergabung dalam PJS sangat kuat, sehingga semua hambatan dapat diatasi,” ujar Mahmud saat rapat internal.

Saat ini, persiapan untuk mendaftarkan PJS sebagai konstituen Dewan Pers sedang berlangsung.

Terdapat 28 provinsi telah menyiapkan berbagai dokumen yang di perlukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran tersebut.

Persyaratan mencakup status anggota PJS sebagai wartawan atau koresponden yang bekerja penuh waktu di media berbadan hukum pers (PT, Yayasan atau koperasi). Kemudian, tidak memiliki afiliasi dengan organisasi sejenis atau LSM, tidak bekerja pada media yang menggunakan nama mirip sebuah instansi.

Dengan adanya kegiatan tersebut, PJS semakin mendekati status sebagai organisasi yang mewadahi anggotanya menuju wartawan kompeten dan profesional.

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait