TPP ASN di Kabupaten Agam : Mendorong Kinerja dan Kesejahteraan dengan Prinsip Keadilan dan Efisiensi

TOPSUMBAR – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertimbangan tertentu yang bersumber dari APBD.

TPP diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN, serta  bentuk penghargaan dari pemerintah atas capaian disiplin kerja, produktivitas kerja, tanggung jawab dan pengabdiannya terhadap NKRI dan masyarakat.

Pemberian TPP tersebut menggunakan prinsip-prinsip diantaranya kepastian hukum, akuntabel, proposionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan, dan optimalisasi.

Pertimbangan pemberian dan alokasi TPP didasarkan pada pertimbangan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Hal tersebut dipaparkan oleh pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Ir Jetson MT saat diwawancara diruang kerjanya pada Kamis (18/1/2024).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa pembayaran TPP dilakukan setiap bulannya dinilai berdasarkan disiplin kerja dengan bobot 40% dan produktivitas kerja dengan bobot 60%.

“Berdasarkan ketentuan, ASN bekerja terlebih dahulu kemudian dilakukan penilaian dan TPP dibayarkan pada bulan berikutnya,” terang dia.

Jetson juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.

“TPP dibayarkan kepada ASN setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Jadi tidak seperti Gaji dan Tunjangan ASN yang dibayarkan rutin setiap bulannya, tetapi dibayarkan kepada ASN setelah melaksanakan kerja dan sesuai capaian kinerja masing-masing ASN,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Jetson  diketahui tambahan penghasilan tersebut bersifat fluktuatif dalam pembayarannya dan tidak melekat atau bukan penerimaan wajib bagi ASN.

“Tidak ada kewajiban untuk dibayarkan setiap bulan,bisa ada bisa tidak tergantung keuangan daerah sesuai Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ Tanggal 12 Oktober 2020. Hal ini juga perlu dipahami oleh semua ASN,” imbuhnya.

Selain itu, kelengkapan administrasi perlu juga diperhatikan berdasarkan peraturan yang ada untuk memastikan tidak ada kesalahan perhitungan untuk menghindari terjadinya kekurangan atau kelebihan bayar.

“Kita selalu memperhatikan aturan main yang ada dalam pencairan TPP karena kita tidak ingin dalam pembayaran ada kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara dan penerima,” tegas Jetson.

(AL/Red) 

Pos terkait