Roberia Pimpin Apel Gabungan Penertiban APK dan APS di Kota Pariaman

TOPSUMBAR – Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, memimpin kegiatan apel gabungan dan pelepasan personil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024.

Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pariaman, melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Disperkim LH, dan Diskominfo. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman pada Kamis 16 November 2023.

Penertiban dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran karena masih banyak APK dan APS yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Roberia menyampaikan pesan kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu.

Hal ini khususnya ditujukan kepada OPD terkait di lingkungan pemerintahan Kota Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Ia menyampaikan bahwa jajaran Pemko yang terlibat dalam penertiban APK dan APS ini harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran.

Lakukan penertiban sesuai arahan dan perintah yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan masalah di kemudian hari.

Roberia juga menegaskan kepada jajaran Pemko yang terlibat dalam Tim Penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam menurunkan APK dan APS.

Dia mengingatkan agar penurunan tersebut tidak dipengaruhi oleh sakit hati atau ketidaksenangan terhadap partai dan caleg peserta pemilu.

“Semoga penertiban APK dan APS berjalan lancar tanpa masalah di lapangan, sehingga pemilu mendatang dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan sesuai prinsip Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia), serta jujur dan adil,” tambah Roberia.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya dengan instansi terkait dan partai politik.

Penertiban dilakukan untuk mengatasi APK dan APS yang melanggar aturan, dan partai serta caleg yang tidak menurunkan secara mandiri akan diturunkan oleh Bawaslu dan Tim Penertiban pada tanggal 16 November 2023.

Riswa menyampaika bahwa ia membentuk lima tim untuk penertiban, termasuk satu tim utama yang menyisir wilayah dari Utara sampai Selatan. Empat tim lainnya ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

Riswan memaparkan bahwa penertiban melibatkan dua jenis alat peraga, yaitu APK berupa baliho atau sejenisnya yang mengandung unsur ajakan, dan APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum.

Contohnya, baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut dapat ditutup dengan lakban untuk menghilangkan unsur ajakan.

Ia juga menambahka bahwa dengan penertiban APK dan APS yang melanggar aturan ini, peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dan ajakan memilih sebelum dimulainya tahapan kampanye pemilu pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

(Zaituni).

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait