Mengoptimalkan Perhutanan Sosial, Langkah-Langkah Konkret dari Rapat Komisi II DPRD Sumatera Barat

TOPSUMBAR – Dalam Rapat Kerja yang digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat di ruang Banmus kantor DPRD pada Senin, 30 Oktober 2023, dipimpin oleh Arkadius Datuak Intan Bano, segenap anggota serta mitra terkait turut hadir.

Arkadius menyampaikan bahwa tim pembahas menerima sejumlah masukan untuk penyempurnaan Ranperda Perhutanan Sosial.

Dalam hal ini, hanya dua bentuk pengelolaan hutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yaitu hutan nagari dan hutan kemasyarakatan. Sementara untuk hutan kemitraan, tanaman rakyat, dan adat, tidak dapat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat. Kewenangan atas hutan adat berada di tingkat kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Arkadius menekankan pentingnya keterkoneksiannya dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, bukan hanya satu dinas seperti Dinas Kehutanan. Kolaborasi diperlukan dalam berbagai aspek, termasuk sistem permodalan, hasil pengelolaan, hingga penerapan teknologi.

Perhutanan Sosial diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan perekonomian masyarakat sambil tetap memastikan keberlanjutan hutan. Sumatera Barat memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare, atau sekitar 54,4 persen dari total luas provinsi ini. Lebih dari 900 nagari di Sumatera Barat berada di kawasan hutan.

Kawasan hutan ini memiliki berbagai fungsi, termasuk kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan hutan produksi konversi.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses dan pemanfaatan yang lebih baik terhadap sumber daya hutan.

(FKS)

Pos terkait