DPRD Sumatera Barat Tetapkan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan penetapan tiga Ranperda sekaligus pada rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 16 November 2023.

Ketiga Ranperda tersebut mencakup Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumbar 2024, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2024, dan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023 mengenai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat untuk periode 2023-2043.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, serta Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Gubernur Mahyeldi Ansharullah juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menegaskan pentingnya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang terencana, terpadu, dan sistematis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Proses pembentukan ranperda didasarkan pada skala prioritas, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat.

Supardi menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD dan Pemprov Sumbar telah menyusun serta membahas Rancangan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sesuai alokasi waktu yang telah ditetapkan.

Mengenai Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Supardi menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Hasil Evaluasi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Evaluasi tersebut menyoroti rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah. Supardi meminta Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target pendapatan dan mengoptimalkan realisasi belanja.

Supardi juga mengingatkan tentang batasan waktu penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia menekankan perlunya memenuhi batas waktu agar evaluasi dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri secara tepat waktu.

Ketua DPRD Sumbar menutup sambutannya dengan mengajak percepatan pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2024 dan meminta setiap OPD untuk menyiapkan semua proses administrasi pelaksanaan kegiatan.

Tujuannya adalah agar APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 dapat direalisasikan pada awal tahun 2024.

(FKS)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait