Sukses Mengentaskan Kemiskinan, Payakumbuh Terima Dana Fiskal dari Kemenkeu

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Payakumbuh kembali meraih dana insentif fiskal senilai Rp6.784.835.000 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pengakuan atas upaya menghapus kemiskinan ekstrem.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mengungkapkan bahwa dana ini disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 350 Tahun 2023.

Keputusan tersebut mengatur Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023, mengacu pada Provinsi/Kabupaten/Kota dan diumumkan pada 2 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Payakumbuh juga telah menerima insentif fiskal sebesar Rp9.138.406.000 atas prestasinya dalam menekan dan mengendalikan inflasi.

Rida menjelaskan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem memerlukan kolaborasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh.

Mereka memberikan bantuan kepada keluarga yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem.

“Kami juga menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memberikan modal usaha kepada keluarga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem,” tambahnya.

Rida menyampaikan rasa syukurnya atas apresiasi dari Kemenkeu dan berkomitmen untuk terus bekerja dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Dana insentif fiskal ini akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Rida berharap bahwa dana ini akan memberikan manfaat yang besar bagi warga setempat.

(Ton)

Pos terkait