Pemko Bersama DPRD kota Bukittinggi Setujui Ranperda 2024

TOPSUMBAR – Pada Jumat, 20 Oktober 2023, Wali Kota Bukittinggi bersama Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi menyepakati target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Keduanya juga menandatangani ranperda terkait cagar budaya serta penyelenggaraan kepariwisataan. Beny Yusrial, Ketua DPRD Bukittinggi, menjelaskan bahwa Bapemperda memiliki rencana untuk memperbincangkan 16 ranperda pada tahun 2024 mendatang.

Jumlah ini adalah hasil dari rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang diadakan pada tanggal 6 Oktober 2023, dan juga telah disepakati dalam Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 16 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Beny menyatakan bahwa ada 4 raperda inisiatif DPRD, yang terdiri dari 1 raperda baru dan 3 taperda yang merupakan kelanjutan dari Propemperda tahun 2023.

Sedangkan dari Pemerintah Daerah, terdapat 12 Raperda yang terdiri dari 7 Raperda baru, 2 Raperda merupakan kelanjutan Propemperda Tahun 2023, dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib.

Ranperda Cagar Budaya dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi ranperda tersebut kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari itu juga.

Sementara itu, ranperda penyelenggaraan kepariwisataan, yang merupakan inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015. Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih dahulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

Beny menambahkan bahwa Pemko dan DPRD Bukittinggi menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu. Sehingga ranperda penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan Ham Sumbar dan dapat disahkan hari ini.

Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara pansus, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mengenai ranperda cagar budaya. Enam fraksi yan ada di DPRD juga menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya.

Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan.

Telah ada kesepakatan bahwa 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.

Erman berharap perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundang-undangan yang orientasinya tidak lain adalah sebagai bentuk usaha dalam peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan.

Terkait ranperda cagar budaya, Erman menyampaikan, ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang menjadi aspek penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan ilmu pengetahuan, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.

Erman menyampaikan bahwa besar harapan kita dengan lahirnya perda cagar budaya dapat mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat.

Ini akan menjadi jaminan untuk adanya kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya di daerah.

Erman juga menyampaikan pendapat akhir mengenai ranperda penyelenggaraan kepariwisataan. Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pariwisata di Daerah, memberikan pedoman yang jelas bagi Daerah dalam mengembangkan Pariwisata, membentuk Destinasi Pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.

Ia juga menambahkan meningkatkan jumlah kunjungan Wisatawan, memajukan kebudayaan Daerah dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar Destinasi Pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

(JA)

Pos terkait