Klarifikasi Penolakan Konversi Bank Nagari, Fraksi DPRD Sumbar Ungkap Fakta Sebenarnya

TOPSUMBAR – Isu konversi Bank Nagari dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah kembali hangat dan menjadi perbincangan banyak orang.

Sebab Bank Daerah kebanggaan urang awak itu diisukan tidak mendapat dukungan menjadi Bank Syariah oleh sebagian fraksi di DPRD Sumbar.

Menanggapi hal tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat, yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PDI Perjuangan, dan PKB, ingin mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Fraksi-fraksi tersebut, disebut menolak upaya konversi Bank Nagari dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami tidak menolak, kami hanya meminta pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah ditunda,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung, dalam jumpa pers pada Selasa, 10 Oktober 2023 di Padang.

Ali Tanjung menyebutkan, penundaan pembahasan tersebut ada sebabnya, karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengusulan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah.

Ali Tanjung menjelaskan bahwa sebelum Bank Nagari dapat dikonversi menjadi Bank Syariah, harus mematuhi persyaratan perundang-undangan.

“Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah Pasal 339 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 Pasal 139,” paparnya.

Kedua peraturan tersebut mengharuskan pemegang saham Bank Nagari, baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota, memiliki saham sebesar 51 persen.

“Saat ini, saham yang dimiliki Pemprov dan Kabupaten/Kota hanya sekitar 32 persen, sehingga belum memenuhi syarat,” tegas Ali Tanjung.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hidayat, juga mengungkapkan keprihatinan terhadap berita yang menyebut bahwa konversi Bank Nagari ke Syariah gagal akibat penolakan dari fraksi-fraksi di luar pendukung gubernur.

“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak menolak, kami hanya ingin memastikan bahwa syarat-syarat terpenuhi,” tegas Hidayat.

Jika Ranperda itu diteruskan, akan ada kekhawatiran bahwa substansi dan legalitas formal tidak terpenuhi, Kemendagri tidak akan menyetujui perubahan Perda, dan itulah yang menjadi kekhawatiran di DPRD Sumbar, ujar Hidayat.

Hidayat juga menggarisbawahi bahwa kinerja Bank Nagari terus berkembang dari segi aset, pembiayaan, dan dividen, sehingga muncul pertanyaan mengapa Bank Nagari yang berkinerja baik dan dikelola dengan baik justru menjadi sorotan.

“Kami bingung mengapa Bank Nagari yang telah memperlihatkan kinerja positif dan manajemen yang efektif, justru menjadi fokus perubahan,” ungkapnya.

Hidayat melanjutkan, sementara BUMD yang sedang mengalami masalah, seperti Balairung, Grafika, dan ATS, tidak mendapat perhatian dari Gubernur. Malah Bank Nagari yang baik-baik saja di otak atik. Ini merupakan pertanyaan yang perlu dijawab oleh Gubernur, ungkap Hidayat lagi.

Hidayat berharap masyarakat Sumbar tidak salah paham dan tidak menganggap bahwa fraksi-fraksi di DPRD Sumbar yang tidak sepenuhnya mendukung gubernur menolak konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.

“Kami berharap agar masyarakat dan semua pihak di lapangan memahami bahwa kami tidak menolak syariah atau tidak mendukung ABS SBK. Pemahaman tersebut sangat keliru,” tegas Hidayat.

(HT)

Pos terkait