Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Dharmasraya, Pempred Berikan Klarifikasi dan Mengutuk Tindakan Tersebut

Siti Rahmadani Hanifah, Pemimpin Redaksi Topsumbar Media Group. (foto: Dok. Istimewa)

TOPSUMBAR – Dharmasraya diguncang oleh berita terbaru mengenai dugaan pemerasan oleh seorang oknum wartawan yang mengaku-ngaku dari media Topsumbar.co.id.

Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat dan menciptakan sorotan terhadap etika profesi jurnalistik.

Berita mengenai dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat ketika seorang warga Dharmasraya melaporkan kepada pihak Redaksi Topsumbar.co.id bahwa keluarganya dan beberapa rekanan menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan dengan inisial IDR yang mengaku-ngaku dari media Topsumbar.co.id.

Bacaan Lainnya

Korban yang merupakan seorang tokoh masyarakat setempat dan sedang mengerjakan beberapa proyek, mengklaim bahwa oknum wartawan tersebut meminta sejumlah uang dengan ancaman akan merilis informasi yang dapat merusak reputasinya.

“Oknum wartawan tersebut berinisial IDR sesuai dengan nomor rekening yang diberikan.” ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

“Dia mengaku dikirim langsung oleh Redaksi Topsumbar dari Padang untuk melakukan liputan investigas ke Dharmasraya,” katanya.

Pihak Redaksi Topsumbar segera merespon laporan tersebut dan mulai mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum.

Dugaan pemerasan oleh wartawan ini telah memicu kecaman dari berbagai pihak di Kabupaten Dharmasraya, termasuk organisasi pers dan tokoh-tokoh jurnalis di Sumatera Barat.

Mereka menekankan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam jurnalistik dan mengingatkan bahwa tugas utama wartawan adalah memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat.

Kabupaten Dharmasraya bukanlah satu-satunya tempat di mana kasus pemerasan oleh wartawan telah terjadi.

Kejadian serupa telah terjadi di berbagai wilayah, dan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang perlunya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap profesi jurnalistik.

Pemimpin Redaksi Topsumbar.co.id Mengutuk Tindakan Oknum Wartawan

Pemimpin Redaksi (Pempred) Topsumbar.co.id, Siti Rahmadani Hanifah yang akrab disapa Hanny Tanjung meminta pihak berwenang di Kabupaten Dharmasraya juga ikut membantu kasus ini.

Kasus ini, bagaimanapun, menjadi pengingat penting bahwa integritas dan etika jurnalistik adalah hal yang tidak bisa diabaikan dalam dunia media yang selalu berubah.

“Terkait dengan informasi yang beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dengan inisial IDR mengaku dari Topsumbar, kami selaku pemimpin redaksi dengan tegas mengutuk tindakan tersebut,” tegasnya, Sabtu, 28 Oktober 2023.

“Tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik yang profesional dan beretika,” sambungnya.

Hanny juga menegaskan bahwa oknum wartawan dengan inisial IDR tersebut tidak pernah bekerja di media Topsumbar.

“Topsumbar menjunjung tinggi undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, kami selalu berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” katanya.

Sebagai pemimpin redaksi, Hanny sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kode etik jurnalistik, apalagi dengan mencatut media Topsumbar. Kami di redaksi tidak mengenal yang bersangkutan, apalagi memberikan perintah untuk melakukan investigasi ke Dharmasraya,” ungkap Hanny lagi.

Dirinya menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut tidak mewakili sikap dan prinsip redaksi media Topsumbar.

“Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Jika ada yang mengaku dari Topsumbar, narasumber wajib melakukan pengecekan dengan meminta KTA wartawan,” tambahnya.

Wartawan melakukan pemerasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik. Tindakan ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Pemerasan yang dilakukan wartawan dapat berupa ancaman untuk menerbitkan berita negatif atau berita bohong tentang seseorang atau lembaga, jika tidak memberikan uang atau keuntungan lain kepada wartawan. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi korban.

Untuk itu, Topsumbar akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak oknum wartawan tersebut.

Oknum tersebut telah dikantongi identitasnya, sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti dan Topsumbar akan segera memproses secara hukum.

Hanny juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berurusan dengan wartawan.

Jika ada wartawan yang meminta uang atau keuntungan lain, segera laporkan kepada pihak berwajib dan segera menghubungi redaksi.

Klarifikasi ini penting untuk dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut tidak mewakili sikap dan prinsip media Topsumbar.

Selain itu, klarifikasi ini juga dapat menjadi bentuk tanggung jawab media Topsumbar untuk menjaga integritas dan profesi jurnalistik.

(HT)

Pos terkait