Empat Kasus Mark Up Anggaran Diduga Korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Mulai Tahap Penyidikan

Farouk Fahrozi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Barat. (Dok. Istimewa)

TOPSUMBAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat.

Peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Disdik Sumbar selama tahun anggaran 2021 dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp18.063.040.950.

Menurut pernyataan resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Barat, Farouk Fahrozi, terdapat empat item dugaan peningkatan anggaran (Mark Up) yang mencurigakan terkait dengan Disdik Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Pertama, terdapat dugaan peningkatan anggaran pada pengadaan peralatan praktek utama siswa di sektor kemaritiman, seperti Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar, dalam dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021.

Proyek ini memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler SMA dengan alokasi anggaran sekitar Rp1.600.000.000.

Kedua, terdapat dugaan peningkatan anggaran pada pengadaan peralatan praktek utama siswa di SMK Tanaman Pangan dan Hortikultural, pengolahan hasil pertanian, dan ungags di dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat pada tahun 2021.

Proyek ini juga menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK dengan alokasi anggaran sekitar Rp4.800.000.000.

Selanjutnya, ketiga, terdapat dugaan peningkatan anggaran pada pengadaan peralatan praktek utama siswa di sektor otomotif, termasuk Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan, dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.

Program ini juga mengandalkan dana DAK fisik reguler SMK dengan alokasi anggaran sekitar Rp4.400.000.000 di Disdik Sumatera Barat.

Keempat, Farouk juga mencatat dugaan peningkatan anggaran pada pengadaan barang praktik siswa di sektor pariwisata, mencakup perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana.

Proyek ini memanfaatkan dana DAK fisik reguler SMK pada tahun anggaran 2021 di dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan alokasi anggaran sekitar Rp7.263.040.950.

Farouk menjelaskan bahwa dalam kasus ini, 25 orang telah diperiksa terkait dugaan peningkatan anggaran, namun mereka masih berstatus sebagai saksi, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam tahap ini, kami masih berfokus pada pendalaman dan pengumpulan bukti,” katanya.

Tim Kejati Sumatera Barat akan melakukan analisis lebih lanjut terkait dugaan tindakan korupsi ini.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tahapan selanjutnya,” tambahnya.

(HT)

Pos terkait