Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu,Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024

TOPSUMBAR – Pada Rabu, 4 Oktober 2023, di pelataran taman Jam Gadang, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyelenggarakan acara “Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu”.

Ruzi mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mencegah dan menindak pelanggaran serta sengketa yang terjadi selama proses Pemilu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ruzi menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran Pemilu.

Bacaan Lainnya

Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah pembentukan Kampung Pengawasan di Kelurahan Benteng Pasar Atas.

Heldo Aura, sebagai narasumber dalam acara tersebut, memaparkan tentang esensi partisipasi masyarakat pemilih pada Pemilu 2024.

Menurut Heldo, partisipasi dalam Pemilu adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Ia juga menekankan bahwa partisipasi ini mencakup hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

Heldo menyoroti pentingnya memberikan ruang partisipasi selama setiap tahapan pemilu sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Bahkan, ia menegaskan bahwa berdasarkan mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, hak ini harus diperjuangkan melalui proses legislasi dan implementasi kebijakan pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Heldo menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah faktor kunci dalam menentukan proses dan hasil pemilu.

Melalui keterlibatan mereka, masyarakat berkontribusi secara signifikan terhadap legitimasi dari setiap tahapan pemilu.

Oleh karena itu, tanpa partisipasi aktif masyarakat, mustahil untuk mencapai pemilu yang bebas dan adil.

(JA)

Pos terkait