Dapati 17 Wali Nagari Hingga Bamus Aktif Terdaftar dalam DCS KPU Pessel

Dapati 17 Wali Nagari Hingga Bamus Aktif Terdaftar dalam DCS KPU Pessel
Dapati 17 Wali Nagari Hingga Bamus Aktif Terdaftar dalam DCS KPU Pessel

TOPSUMBAR – Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dapati sebanyak 17 wali dan perangkat nagari, hingga anggota badan musyawarah (Bamus) nagari aktif, terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU Pessel.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko mengungkapkan, 17 data wali, perangkat dan Bamus nagari aktif tersebut berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan pada DCS yang sudah diumumkan KPU Pessel.

“Hasil pencermatan itu, terkait adanya bacaleg yang berasal dari wali nagari, bamus dan perangkat nagari. Itu sudah disampaikan ke KPU Pessel disertai dengan bukti pendukung,” ungkap Bambang Putra Niko saat dikonfirmasi wartawan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sesuai PKPU 10 Tahun 2023, diatur bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota badan musyawarah desa menjadi bakal calon legislatif harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat yang tidak dapat ditarik kembali.

“Itu sesuai dengan pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU 10 tahun 2023, dan itu telah kita sampaikan kepada KPU Pessel. Selanjutnya, KPU yang akan mengklarifikasi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan,” terangnya.

Sementara, Koordinator Divisi Teknis KPU Pessel, Syafrizal Chan menyampaikan, sudah menerima hasil pengamatan Bawaslu Pessel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan dari KPU Pessel dalam sistem pencalonan (Silon). Dari 17 nama yang berstatus sebagai wali dan perangkat nagari serta bamus, ada juga yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri.

Namun, menurutnya, saat ini bagi yang belum menyampaikan surat pengunduran diri itulah yang akan diklarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan oleh masing-masing Parpol sesuai tanggapan Bawaslu yang disampaikan KPU.

“Semua itu, baik dari masyarakat maupun bawaslu. Kami rekap dan kami sampaikan ke Parpol bersangkutan,” terangnya.

Lanjutnya, bagi bakal calon yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri, dan tanda terima. Nanti, di masa di DCT harus menyampaikan SK pemberhentian.

“Yang akan diklarifikasi ini, dia Wali dia Bamus. Tapi, mereka tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kalau yang sudah mengajukan tidak ada soal,” terangnya.

Berdasarkan Rekapitulasi DCS Anggota DPRD Pesisir Selatan Pemilu 2024, jumlah bakal calon yang sebelumnya diajukan oleh 15 Parpol Peserta Pemilu di Pesisir Selatan berjumlah 667.

Dari hasil diverifikasi oleh tim verifikator KPU Pessel dinyatakan sebanyak 558 memenuhi syarat dan 109 bakal calon tidak memenuhi syarat.

Masa pengumuman DCS dimulai sejak 19 sampai 23 Agustus 2023, dan tanggapan dan masukan masyarakat sejak 19 sampai 28 Agustus 2023. (Re)

Pos terkait