Gubernur Beri Kepala OPD Waktu 15 Hari untuk Melakukan Kajian untuk Program SMV Kemenkeu

Gubernur Beri Kepala OPD Waktu 15 Hari untuk Melakukan Kajian untuk Program SMV Kemenkeu
Gubernur Beri Kepala OPD Waktu 15 Hari untuk Melakukan Kajian untuk Program SMV Kemenkeu

TOPSUMBAR –  Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengaku tertarik dengan Program Spesial Mission Vehicle (SMV) yang digagas Kementerian Keuangan. Menurutnya, program tersebut sangat cocok untuk solusi pembiayaan dan mempercepat laju pembangunan di Sumatera Barat.

“Program SMV ini menarik untuk solusi dari segala keterbatasan kita, sebagai langkah awal kita minta OPD teknis untuk mempelajari dan berkoordinasi dengan Kemenkeu. Semoga dalam waktu dekat itu bisa kita maksimalkan,” kata Mahyeldi usai mendengar paparan Kepala kantor DJPb Sumbar di sela rapat pimpinan lingkup Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernur, pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Tidak tanggung-tanggung, Gubernur Mahyeldi hanya memberi waktu singkat kepada jajarannya untuk mempelajari program SMV tersebut. Ia meminta setelah 15 hari jajarannya sudah harus melaporkan hasil kajiannya kepada Gubernur.

Bacaan Lainnya

“Kita minta ini di tindaklanjuti cepat, kita berikan waktu 15 hari bagi OPD untuk bisa berkoordinasi dengan dengan Bu Sukriah Kanwil DJPb Sumbar terkait SMV ini, lalu laporkan segera hasil pembicaraannya,” pinta Mahyeldi

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor DJPb Sumatera Barat, Syukriah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan menciptakan peluang pembiayaan kreatif untuk kebutuhan strategis daerah.

Menurutnya, salah satu caranya itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan program SMV dari Kemenkeu.

“Tujuan saya hadir malam ini, untuk berbagi informasi terkait program SMV. Menurut kami, program ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap APBN dalam melaksanakan pembangunan di daerah,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan, secara umum ada 2 (dua) kelompok Special Mission Vehicles (SMV) Kemenkeu yaitu SMV berbentuk Badan Layanan Umum dan SMV berbentuk Perseroan (Badan Usaha Milik Negara/BUMN)/Lembaga.

SMV Kemenkeu yang berbentuk BLU antara lain Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Sedangkan SMV Kemenkeu yang berbentuk BUMN/Lembaga adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).

“Total saluran pemanfaatan dari SMV Kemenkeu ini ada 8 macam, nantinya daerah bisa memilih sesuai kebutuhannya. Tentu itu dengan memperhatikan syarat dan ketentuannya masing-masing,” ujar Syukriah.

Lebih lanjut, Syukriah menegaskan hakikat dari dibentuknya SMV ini oleh Pemerintah melalui Kemenkeu adalah untuk mempercepat laju pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut dari tahun 2020 hingga 2024 mendatang, Kemenkeu memprediksi realisasi investasi melalui program SMV akan mencapai Rp2.700 triliun.

“Sayang jika dana sebesar itu, sebahagiannya tidak kita manfaatkan di sini untuk pembangunan Sumbar,” ucapnya (adpsb)

Pos terkait