Hijrah Akhlak Dari Pakaian Jahilyah Ke Pakaian Taqwa

Oleh:  Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar.co.id yang berbahagia, KAMI MENGUCAPKAN “SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1445 Hijriyah” bertepatan  besok 1 Muharram 1445 H/ 19 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Tentunya banyak hikmah dan banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari tahun baru islam, karena peristiwa tahun baru islam itu sendiri adalah PONDASI SEJARAH yang berdarah dan bersejarah pada diri Rasulullah SAW dan kaum muslimin.

Bahkan dipenuhi derai airmata dan ketakutan yang didahului oleh RENCANA PEMBUNUHAN NABI MUHAMMAD SAW oleh kaum quraisy dan SAHABAT MENGALAMI PERCERAIAN  MASSAL DENGAN ISTRI DAN BERPISAH DENGAN ANAK ANAKNYA pindah ke Kota YATSRIB sekarang bernama MADINAH.

Menurut https://www.kompas.com, Kota Yatsrib pada waktu nabi hijrah berada dalam keadaan gelap karena sering terjadi pertempuran antara suku arab dengan yahudi dengan suku Namod (suku yang gemar berperang dan bermusuhan) berlansung selama 10 tahun sejak tahun 610-620 H.

Selain itu juga sebagai pusat perdagangan. Asal nama Kota Yastrib ada yang berpendapat dari bahasa Ibrani yaitu Aram sebagai sebutan bagi masyarakat ARAB SELATAN, dan ada yang mengatakan Yatsrib berasal dari nama keturunan BANI UBAIL yang bernama YATSRIB Bin Mikhail Bin Aram Bin Ubail bin Ush Bin Aram bin Sam bin NUH.

Perubahan nama dari Yatsrib ke Madinah diawali dengan datangnya sebanyak 10 orang suku Khazraj dan suku Aus, yang merupakan suku Arab, memberi usulan kepada Nabi Muhammad mengganti nama Yatsrib menjadi Madinah, yang berasal dari kata al-Madinah al-Munawwarah, yang berarti kota bercahaya, dengan membawa konsep PERSATUAN dikalangan seluruh masyarakat Kota Madinah hidup berdampingan tanpa saling menggangu satu sama lainnya.

Kota Madinah adalah kota asal kerabat nabi yaitu menurut https://an-nur.ac.id,  menuliskan bahwa kakek Nabi, Abdul Mutholib beristerikan orang Yatsrib dan ayah Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Yatsrib, dan pada waktu tahun hijrah tersebut MAYORITAS umat Islam telah hijrah sebelum Rasulullah SAW hijrah, dan sampailah Rasulullah hijrah karena perintah Alloh SWT seperti dalam firmanNya: “Dan (ingatlah) ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya-upaya untuk menangkap dan memenjarakanmu, membunuhmu, atau mengusirmu (dari Mekkah). Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (Qs. Al-Anfal [8]:30).

Maka dengan peristiwa Hijrah sebenarnya kita perlu mencatat BETAPA SADIS DAN JAHATNYA KAUM QURAISY MEKKAH KEPADA NABI MUHAMMAD SAW, sampai sekarang tentu keturunannya MASIH ADA MEMUSUHI UMAT ISLAM dan MADINAH sebagai kota Nabi mengembangkan Islam perlu untuk DICATAT bahwa ulama- ulama Madinah tentu lebih paham akan ajaran Nabi Muhammad dibandingkan ulama Mekkah, karena di Madinah rasulullah mengajarkan ajaran islam lebih banyak dari pada di Mekkah.

Seperti disebut situs https://muslim.okezone.com, diantara 7 ulama madinah adalah: 1. Said bin al-Musayyib  2. Urwah bin az-Zubair bin Awwam  3. Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar ash-Shiddiq  4.  Ubaidullah bin Abdullah  5. Kharijah bin Zaid bin Tsabit  6. Sulaiman bin Yasar.

Sementara untuk nama ketujuh diperselisihkan siapa orangnya; Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf atau Salim bin Abdullah bin Umar bin al-Khattab atau Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits.

Tentunya nama-nama ulama tersebut dan keturunannya perlu menjadi pusat perhatian dalam sejarah perkembangan islam di Madinah. Karena mereka adalah ulama para tabiin atau murid-murid dari para sahabat Nabi Muhammad SAW.

Bagi Anda yang suka membaca buku-buku biografi dan sejarah Kota Madinah, tentulah tak asing dengan istilah fuqoha sab’ah(الفقهاء السبعة).

Maka dengan momentum hijrah perlu menghilangkan adanya ANGGAPAN orang Mekkah jauh lebih baik keislamannya dari yang lainnya, tetapi kenyataannya demikian perilaku nenek moyang mereka kepada nabi Muhammad SAW, dan karena ajaran islam telah berkembang PESAT DILUAR MEKKAH maka semestinya pikiran melebihkan suatu kaum, suatu suku, suatu bangsa ATAU KETURUNAN LAIN LEBIH MULIA dari lainnya hendaklah DIHILANGKAN.

Karena Alloh firmankan: “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Ibrahim: 4).

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling TAQWA di antara kamu.”(QS. Al Hujurat ayat 13).

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta benda kalian, tetapi Dia melihat hati dan AMAL PERBUATAN kalian.” (HR Muslim).

Pada hadist lain, Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW pernah menuturkan kepadanya, “Lihatlah, sesungguhnya engkau tidaklah lebih baik dari (orang kulit) merah dan hitam kecuali jika engkau melebihkan diri dengan ketakwaan kepada Allah.” (HR Ahmad).

JENIS HIJRAH AKHLAK JAHILYAH BAGI ORANG BERIMAN

Pertama ;
JANGAN MEMBEDA-BEDAKAN ANAK KARENA JENIS KELAMIN

Pembedaan ini dilakukan oleh orang jahilyah, yaitu Suka kepada kelahiran ANAK LAKI-LAKI dan MALU KETIKA KELAHIRAN ANAK WANITA.

Sebagaimana disebut dalam alquran: “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 57-59).

Sebagai contoh orang jahiliyah menguburkan anak perempuannya hidup hidup, sebagaimana dalam alquran:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9)
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8-9).

Sehingga kehadiran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW membawa berkah dan rahmat bagi wanita DIANGKAT DERJATNYA MENJADI ORANG TERBAIK.

Maka SETIAP WANITA PERLU BERSYUKUR DI TAHUN HIJRAH, JIKA NABI TIDAK MEMBUAT SEJARAH HIJRAH TENTU TRADISI JAHILIYAH AKAN TERUS BERKUASA PADA KAUM WANITA.

Tetapi ada kebolehan pembeda laki laki dengan wanita dalam hukum dan ibadah, misalnya adalah pada perkara,

PERTAMA ; dalam hal AQIQAH ANAK LAKI LAKI DENGAN WANITA

Dalam hadist “Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya ) untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

KEDUA  ; dalam hal WARISAN
Seperti dalam alquran:  “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An-Nisa’: 11).

KETIGA ; dalam hal MENIKAH
Laki-laki diberikan keringanan untuk menikahi wanita maksimal 4 orang wanita, sebagaimana dalam alquran: ”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. (QS. An Nisa’: 129).

Contoh TIDAK ADIL ITU ADALAH SIKAP CONDONG ATAU SUKA KE SALAH SATU ISTRI, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud ,Ibnu Majah dan  An-Nasa’i).

Kedua :
BERPERILAKU MENYERUPAI SUATU KAUM ATAU MENIRU PAKAIAN SESEORANG

Alloh melarang orang beriman MENIRU PAKAIAN WANITA JAHILIYAH, SEPERTI APA PAKAIAN MEREKA? TENTU AKAN DIWARISKAN KEPADA ANAK CUCU KAUM JAHILYAH DI MEKAH, jangan sampai orang beriman MENIRU PAKAIAN KAUM LAIN YANG BELUM TENTU SESUAI DENGAN ISLAM.

CONTOH PAKAIAN SERBA PUTIH, PAKAIAN SERBA HITAM ATAU PAKAIAN HIJAB MENUTUP WAJAH SEPERTI KELOMPOK TERTENTU (berbeda dengan kaumuslimin lainnya) ?

Alloh mengingatkan dalam alquran: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu DAN JANGANLAH KAMU BERHIAS DAN BERTINGKAH LAKU SEPERTI ORANG-ORANG JAHILIYAH YANG DAHULU …………” (Q.S al Ahzab ayat 33).

Seperti orang jahiliyah tersebut cenderung MENYERUPAI (Tasyabbuh)  berasal dari bahasa arab syabaha persamaan dari kata syabbah dan syabbih yang berarti menyerupai sesuatu atau menyerupai golongan tertentu baik dalam berpenampilan, perbuatan, berperilaku, atau mengikuti apa yang dilakukan golongan orang/ golongan/kaum/suku/bangsa tersebut.

Maka menurut hadist “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu Ta’āla ‘anhumā ia berkata: “Rasulullah bersabda, Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut’ (HR. Abū Dāwūd).

Sehingganya JIKA MENYERUPAI KAUM JAHILIYAH MAKA KELAK AKAN DIKELOMPOKKAN KE KAUM JAHILYAH.

Ketiga :
PENAMPILAN WANITA BERPAKAIAN TAPI TELANJANG (AL-MUTABARRIJAT) &
LAKI-LAKI YANG MENJULURKAN PAKAIAN MELEBIHI MATA KAKI (ISBAAL)

Penampilan seseorang akan dicirikan DARI PAKAIAN. Dari model dan warna pakaian yang digunakan DAPAT MENCIRIKAN DARI KELOMPOK TERTENTU, Sehingga pakaian tersebut menjadi FITNAH/GUNJINGAN/VIRAL ditengah masyarakat sebagaimana hadist Rasulullah ﷺ
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita” (HR: Bukhari dan Muslim).

Kriteria pakaian wanita yang berpakaian tetapi TELANJANG ADALAH pakaiannya TIPIS, MEMBENTUK BODI BADAN, KAINNYA HALUS TRANSPARAN, SEBAGIAN ANGGOTA TUBUH TERBUKA BAGIAN DADA, LEHER, PERUT, PAHA DLL.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para WANITA YANG BERPAKAIAN TAPI TELANJANG, BERLENGGAK-LENGGOK, KEPALA MEREKA SEPERTI PUNUK UNTA YANG MIRING. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim).

Paling sering dilakukan adalah Memakai Jilbab/kerudung tetapi hanya sebatas MEMBENTUK KEPALA, dan RAMBUT DISANGGUL SEDEMIKIAN RUPA SEPERTI PUNUK ONTA  PADAHAL  PERINTAH ALLOH ATAS JILBAB ADALAH “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.” (QS. An Nuur: 31).

Kriteria pakaian laki-laki dalam islam jangan menampakkan aurat dan jangan tipis membentuk bodi badan, khususnya tidak MELEBIHI MATA KAKI (Isbaal) sehingga kelihatan seperti angkuh dan sombong.

Sebagaimana firman Alloh SWT: ”Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”{QS. Luqman (31) : 18}.

Dalam hadist dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang berada di bawah dua mata kaki dari pakaian, maka di neraka (HR Bukhari).
ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار
Artinya: “Pakaian yang dijulurkan dibawah mata kaki berupa sarung (atau sejenisnya), maka (pelakunya) berada dineraka”. (HR Bukhari).

KEBOLEHAN ISBAAL DALAM SALAT BAGI WANITA ( DUA JENGKAL JEMARI TANGAN) DAN DILARANG BAGI LAKI-LAKI

Dalam hadis Ummi Salamah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ ؟. قَالَ: يُرْخِينَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ ؟! قَالَ: فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ.
Artinya: “Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap ?!” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkannya sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidz).

Dari Abu Dzar dari Rasulullah, beliau bersabda :“Tiga golongan yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dilihat, dan tidak (juga) disucikan. Bagi mereka azab yang pedih.” Abu Dzar menceritakan, “Rasulullah mengulanginya sebanyak tiga kali. Sungguh merugi mereka. Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” tanya Abu Dzar. Rasulullah menjawab, “ORANG YANG ISBAAL, ORANG YANG MENGUNGKIT-NGUNGKIT SEDEKAHNYA DAN PENJUAL YANG MENJAJAKAN DAGANGANNYA DENGAN SUMPAH PALSU.”(HR. Muslim).

LAKI-LAKI DILARANG ISBAAL DALAM SALAT  KARENA MEMBATALKAN WUDHUK DAN SALAT

Sebagaimana hadits yang disampaikan oleh  Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang masalah isbal.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ « اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ ». فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ ثُمَّ سَكَتَّ عَنْهُ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ ».
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang yang salat dalam keadaan isbal -celananya menjulur di bawah mata kaki-. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata padanya, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Lalu ia pergi dan berwudhu kemudian ia datang kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berkata, “Pergilah dan kembalilah berwudhu.” Kemudian ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau memerintahkan padanya untuk berwudhu, lantas engkau diam darinya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ia salat dalam keadaan isbal -menjulurkan celana di bawah mata kaki-, padahal Allah tidak menerima salat dari orang yang isbal.” (HR. Abu Daud).

Dari Abu Said Al-Khudri berkata, “Rasulullah bersabda: Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara TENGAH BETIS HINGGA MATA KAKI. SEGALA (KAIN) YANG DI BAWAH MATA KAKI MAKA (TEMPATNYA) DI NERAKA. Siapa yang menyeret sarungnya (hingga menempel ke tanah) karena sombong maka Allah tidak melihatnya.”(HR. Abu Daud).

Bahkan PERIKSALAH BATAS SARUNG ANAK DALAM SALAT sebagaimana hadist Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata. Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dan Ahmad ].

TUJUAN LARANGAN ISBAAL ADALAH UNTUK KEBERSIHAN DAN KESUCIAN

Sering kita perhatikan WANITA BERPAKAIAN ISBAAL SEHINGGA PAKAIAN MENYENTUH TANAH ATAU JALAN YANG DILEWATI, LANTAS MELAKUKAN SALAT DENGAN PAKAIAN TERSEBUT.

DEMIKIAN JUGA LAKI-LAKI YANG CELANA MENYENTUH TANAH DAN SALAT DENGAN PAKAIAN TERSEBUT.

Maka dengan pakaian menyentuh tanah yang dibawa ke tempat yang dilewati, ada masuk ke WC, ada ke tempat penuh tanah dan kotor serta lainnya, bahkan sudah ada NODA HITAM ditepi pakaian bagian bawah, apakah masih SUCI UNTUK DIBAWA SALAT?

DENGAN PERGANTIAN TAHUN HIJRIYAH PAKAILAH PAKAIAN TAQWA

Yaitu pakaian yang menutupi aurat dan indah dipandang oleh Alloh SWT (bukan indah menurut selera manusia saja), sebagaimana  disebutkan dalam alquran : “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.” (Surah Al A’raf Ayat 26).

Sebab BAGAIMANA MUNGKIN TAQWA AKAN DIBERIKAN OLEH ALLOH SWT JIKA TIDAK MEMAKAI PAKAIAN TAQWA DALAM SALAT DAN DALAM PERGAUL AN DENGAN MASYARAKAT Karena jika BERPAKAIAN MENYALAHI SUNNAH MAKA AKAN DATANG DUA HAL YAITU FITNAH DAN AZAB DARI ALLOH SWT:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [an-Nur/24 : 63].

Fitnah tersebut adalah DIRI SESEORANG MENJADIKAN GUNJINGAN, BUAH BIBIR BAHKAN DIBERIKAN CAP SERTA LABEL SESUAI DENGAN PAKAIAN DARI GOLONGAN TERTENTU YANG DIKENAL MASYARAKAT dan itu MENJADI ADZAB BAGI DIRI SESEORANG.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Selasa 18 Juli 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait