Salat Berjamaah Tetapi Pahalanya Salat Sendirian

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar.co.id yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Bacaan Lainnya

Pada kajian jumat ini, kita akan membahas tentang perilaku IMAM SALAT dan PERILAKU JAMAAH yang dapat menghilangkan bahkan membatalkan pahala salat berjamaah itu sendiri.

Dengan kata lain sah dan batal salat berjamaah akan ditentukan oleh PERILAKU IMAM DAN PERILAKU MAKMUM DALAM SALAT BERJAMAAH, yang paling sering adalah JAMAAH MELAKUKAN SENDIRIAN SAMBIL MENGIKUTI IMAM, artinya PAHALA SALAT BERJAMAAH TIDAK DIDAPAT, TETAPI DIANGGAP SAAT SENDIRI, kenapa bisa demikian? Berikut penjelasannya.

PERBUATAN MAKMUM YANG MEMBATALKAN PAHALA SALAT BERJAMAAH

Pertama
SIBUK MEMBACA BACAAN SALAT SENDIRI SEHINGGA TIDAK MENDENGARKAN BACAAN IMAM

Karena Perintah Alloh SWT ketika imam membaca maka dengarkanlah:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204).

Perilaku membaca bacaan dibelakang imam termasuk MENYAINGI/MENANDINGI IMAM dalam salat sebagaimana Hadist dariAbu Hurairah berkata,  “Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “KENAPA AKU DITANDINGI DALAM MEMBACA AL QUR`AN?“ [HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).

Maka BACAAN IMAM ADALAH MENJADI BACAAN MAKMUM, MAKA DENGARKAN BACAAN DAN IKUTI GERAKAN IMAM DALAM SALAT sebagaimana hadist:
من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
Dari hadits Jabir radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang shalat di belakang imam, BACAAN IMAM MENJADI BACAAN UNTUKNYA.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Maka apabila salat berjamaah makmum wajib mendengar bacaan imam/menyimak dan mengikuti gerakan imam.
KECUALI MEMBACA TAKBIR, RABBANA WALAKAL DAN SALAM.
إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’ (JANGAN MEMBACA SAMI’ALLOHULIMAN HAMIDAH) Jika imam sujud, sujudlah.” [HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua
MAKMUM MEMBACA ALFATEHAH DIBELAKANG IMAM YANG BACAANNYA JAHAR (dikeraskan)

Sering makmum MEMBACA BACAAN SALAT SENDIRI ketika berimam, hal itu ada larangan dan  BAGAIMANA DENGAN BACAAN ALFATEHAH? JIKA SALAT BERJAMAAH? ADALAH TIDAK PERLU MEMBACA DENGARKAN ALFATEHAH DARI IMAM, KECUALI ALFATEHAH IMAM SIR.

Dari Malik dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW selesai dari salat yang beliau mengerakan bacaannya. Lalu beliau bertanya, “Adakah di antara kami yang ikut membaca juga tadi?” Seorang menjawab,”Ya, saya ya Rasulullah SAW.” Beliau menjawab, “Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran?” Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan salat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan salatnya (salat jahriyah).” (HR Tirmizy).

Hadits dari  Abu Musa : “Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.” (HR Muslim) dan Dari ‘Ubadah bin As Shamit dia berkata; “Kami salat subuh di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sepertinya bacaan beliau terasa berat. Seusai salat, beliau bersabda: “Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian.” Mereka menjawab; “Ya, wahai Rasulullah! (hingga) Kami menyusul bacaanmu dengan cepat.” Beliau bersabda: “Jangan kalian lakukan kecuali Fatihatul Kitab (Al Fatihah) karena tidak sah salat seseorang yang tidak membacanya.” (HR. Abu Daud).

Ketiga
SALAT BERDIRI KETIKA IMAMNYA SALAT DUDUK, MAKA YANG MENJADI IMAM WAJIB YANG SEMPURNA KESEHATANNYA

Diriwayatkan dari az-Zuhriy, ia berkata: Saya mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi SAW baru saja jatuh dari kuda, kemudian tersesat bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu salat, kemudian beliau salat sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun salat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai salat, beliau bersabda: “Sesungguhnya imam (salat) itu diangkat untuk diikutinya….. dan apabila ia salat sambil duduk, maka salatlah kamu sekalian sambil duduk.” [Hr Muslim].

Keempat
MENDAHULUI BACAAN DAN GERAKAN IMAM

Sering terjadi makmum membaca bacaan dibelakang imam, sehingga imam baru membaca Alhamdulillah makmum sudah arrahmanirrohim dst atau imam belum sempurna bangkit dari rukuk atau sujud, makmum telah bangkit lebih dulu atau mendahului salam imam.

Hadist Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW memberikan pelajaran kepada kita, beliau bersabda: “Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan ‘wa ladl-dlaalliin’, maka ucapkanlah: ‘Aamiin’, dan apabila imam rukuk maka rukuklah kamu, dan apabila imam mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Allaahumma Rabbanaa lakal-hamd’.” [Hr Muslim).

Jamaah yang menduhului bacaan dan gerakan imam KEPALANYA AKAN DIBANGKITKAN SEBAGAIMANA BENTUK KELEDAI.
Hadist artinya: “Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari  dan Muslim).

Contoh gerakan makmum yang benar dalam salat adalah IMAM BERADA PADA POSISI SELESAI MELAKUKAN GERAKAN SECARA SEMPURNA BARU DIIKUTI JANGAN DIIKUTI SELAGI PROSES GERAKAN SALAT.

Sebagai contoh dalam hadist dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka siapa yang mendahului gerakan dan bacaan serta berbarengan dengan proses gerakan imam maka dikuatirkan MENDAHULUI IMAM, maka akibatnya adalah salah jamaah tidak mendapatkan pahala salat berjamaah.

Dalam hadist dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Engkau tidak salat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”

Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,  “Engkau tidak salat sendirian, tidak pula salat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang salat.”

Kelima
JANGAN MENDAHULUI TAKBIR IMAM
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
“Apabila dia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”

Imam itu tidak dikatakan bertakbir sampai mengatakan, “Allahu akbar.” Seandainya imam baru mengatakan, “Allah”, kemudian diam, itu belum dikatakan bertakbir, sampai imam mengatakan, “Allahu akbar.” Makmum baru bertakbir setelah imam mengatakan, “Allahu akbar.”

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH IMAM DAN JAMAAH SIAPA YANG BERHAK DITUNJUK JADI IMAM SALAT

Pertama
TUNJUKLAH IMAM ORANG YANG BERMUKIM/IMAM MASJID SETEMPAT

Untuk menjadi imam salat HARUS YANG BERMUKIM, artinya Imam tetap atau jamaah di masjid setempat, karena ada ketentuan dari Rasulullah SAW: “Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim ).

Sehingga walau jadi ustad atau buya ditempat lain JANGAN MEMAKSAKAN DIRI UNTUK JADI IMAM DI MASJID YANG BUKAN TEMPAT DIA BERMUKIM.

Kedua
IMAM SALAT DITENTUKAN OLEH KUALITAS BACAAN ALQURAN SESEORANG BUKAN KARENA PANDAI BERDAKWAH ATAU BERCERAMAH.

Selain kualitas bacaan alquran juga USIA DEWASA, DAN SIAPA YANG LEBIH DULU MASUK ISLAM ATAU BERISLAM

Sebagaimana hadist: Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam’. Dalam riwayat lain disebutkan: “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.” (HR. Muslim).

PERBUATAN IMAM SALAT YANG DAPAT MENGURANGI DAN MEMBATALKAN PAHALA SAAT BERJAMAAH

Pertama
ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH MENGIMAMI ORANG DEWASA ATAU ORANG MUALAF MENGIMAMI ORANG YANG LEBIH DULU BERISLAM

Kedua
WANITA MENGIMAMI  LAKI-LAKI

Tersebut dalam FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang WANITA MENJADI IMAM SALAT tanggal 26-29 Juli 2005 M dalam https://mui.or.id,  Menyebutkan hadist bahwa: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (Hr Ibnu Majah).

Ketiga
IMAM YANG DIBENCI OLEH JAMAAH DAN SEBALIKNYA

“Tiga golongan yang tidak terangkat salat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka: (Yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya” [HR Ibnu Majah).

Keempat
IMAM YANG TIDAK TUM’NINAH DALAM SALAT (gerakan cepat atau gerakan lama tetapi tidak diam/bergoyang kaki dan badannya ketika membaca ayat alquran, atau rukuk dan sujudnya tidak tidak persendiannya).

Dalam hadist ”Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari salatnya. Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat? Rasulullah SAW bersabda: Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya”. (HR. Ahmad).

Dan Pada hadist lain disebutkan: “Jika Anda hendak mengerjakan salat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Alquran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak,…Setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh salatmu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kelima
BACAAN AYAT YANG PANJANG, TIDAK TEPAT TAJWID DAN MEMBUAT JAMAAH TIDAK KHUSU’

Ketika menjadi imam sering imam MEMILIH AYAT YANG PANJANG, sehingga salat bagi jamaah tertentu tidak khusu’ karena jamaah ada ANAK-ANAK, ADA ORANGTUA, ADA MUSAFIR DAN HAJAT LAIN, sehingga jika menjadi imam yang TERBAIK BUKAN LAMA DAN PANJANG AYATNYA TETAPI RINGANKAN BACAANNYA DAN KHUSU’.

Sebagaimana dalam  hadist: Dari Abu Hurairah RA, “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa mengimami orang banyak maka ringankanlah salatnya (pendekkanlah bacaannya), karena di antara mereka terdapat anak kecil, orang tua, orang lemah, dan orang-orang yang mempunyai keperluan. Dan jika salat sendirian, maka salatlah semaunya (panjang bacaan),” (HR Muslim).

Pada hadist lain:” Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim).

Keenam
PAKAIAN IMAM YANG MENUTUPI MATA KAKI ATAU DIBAWAH MATA KAKI

Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka TIDAK ADA HAK BAGI SARUNG PADA MATA KAKI” [Hadits Riwayat. Tirmidzi , Ibnu Majah   dan Ibnu Hibban].

Ketujuh
IMAM YANG SALAH BACAAN DAN GERAKAN TETAPI DI AKHIR SALAM TIDAK SUJUD SAHWI

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).

Kedelapan
TIDAK SUJUD TILAWAH KETIKA MEMBACA AYAT/SURAT SAJJADAH DALAM MENGIMAMI MAKMUM

Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah SAW membacakan kepada kami Al-Qur’an. Apabila beliau melewati ayat sajadah, maka beliau takbir, lalu sujud. Dan kami pun ikut sujud,” (HR Dawud, Baihaqi & Hakim).

Kesembilan
IMAM YANG SUJUD MENGHAMPARKAN TELAPAK TANGAN SAMPAI SIKU SEPERTI DUDUK HEWAN ( KETIKA SUJUD TELAPAK TANGAN DILETAKKAN KE TEMPAT SUJUD DAN SIKU DIANGKAT MENDEKATI SISI RUSUK BADAN)

An-Nasai rahimahullah meriwayatkan hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Sempurnakan sujud kalian, dan jangan salah seorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing” (HR. An-Nasai).

Dengan uraian di atas sebagai imam akan bertanggungjawab atas kesalahannya mengimami  jamaah berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla  artinya:”Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain [al-An’âm/6:164].

Maka jika imam yang melakukan kesalahan dalam salat akibatnya batal pahala salat berjemaah seluruhnya, sedangkan kesalahan makmum hanya membatalkan pahala salat berjamaah dia sendiri.

Dan kualitas salat berjamaah ditentukan oleh kualitas bacaan imam (bukan panjangnya ayat yang dibaca atau suaranya yang merdu) tetapi ketepatan tajwid bacaan salat (ketepatan dalam membaca alfatehah dan ayat alquran) serta mengetahui perbuatan yang membatalkan pahala salat berjamaah, karena jika salat sendiri SANG  IMAM, KURANG BERKUALITAS BAGAIMANA SALAT BERJAMAAH AKAN BERKUALITAS?.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 4 Agustus 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait