Hukum Bekerja Diperusahaan Ada Transaksi Riba, Uang Tips & Melanggar Aturan/Disiplin Kerja Hasilkan Harta Subhat/Haram

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar.co.id yang dirahmati oleh Alloh SWT.

Bacaan Lainnya

Marilah kita bersyukur hanya kepada Alloh SWT dan berselawat untuk Nabi kita Muhammad SAW, dihari jumat yang mulia ini kita perbanyak ibadah dan doa terbaik, semoga di ijabah oleh Alloh SWT.

Tentunya pada kajian jumat ini, kita akan memperjelas kaitan kajian dengan sebelumnya, bahwa kami mengajak pembaca melakukan koreksi terhadap diri ‘ DIMANA SEKARANG BEKERJA” jawabannya apakah ditempat yang ada Transaksi RIBA atau bukan?

Selanjutnya APAKAH BEKERJA DENGAN BAIK ATAU SERING MELANGGAR LARANGAN DITEMPAT KERJA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN LAIN SAMPINGAN YANG MENINGGALKAN PEKERJAAN POKOK?

APAKAH TIPE PEKERJA YANG SUKA MINTA UANG TIPS KE YANG BERURUSAN?

Apakah sekarang bekerja ditempat BASAH (istilah) sehingga ada uang TAMBAHAN SELAIN GAJI? Atau saat ini menjadi PEKERJA ditempat yang ada TRANSAKSI HARAM/ RIBA atau bekerja sering bolos, sering libur atau KE KANTOR HANYA UNTUK ABSEN SETELAH ITU BEKERJA MENCARI REZEKI DILAIN TEMPAT?

Apabila ada mari kita simak penjelasan alquran dan hadist soal pekerjaan, KARENA HASIL PEKERJAAN DINILAI ALLOH DARI PERBUATAN PEKERJANYA BUKAN STATUS KANTORNYA SEBAGAI KANTOR SYARIAH ATAU ADA TULISAN HALAL seperti ini.

Dalam alquran Alloh SWT sudah jelaskan bahwa alquran itu adalah PENJELAS:
Artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” [an-Nahl/16: 89].

Tujuan dari penjelasan alquran agar manusia TIDAK TERSESAT sebagaimana firman Alloh SWT: ”Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak sesat, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [an-Nisa`/4:176].

YANG HALAL JELAS YANG HARAM JUGA JELAS, DIANTARANYA ADA PERKARA SUBHAT (samar-samar) yang CENDERUNG HARAM.

Sebagaimana hadist Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “SESUNGGUHNYA YANG HALAL ITU TELAH JELAS DAN YANG HARAM PUN TELAH JELAS PULA. SEDANGKAN DI ANTARANYA ADA PERKARA SYUBHAT (SAMAR-SAMAR) YANG KEBANYAKAN MANUSIA TIDAK MENGETAHUI (HUKUM)-NYA. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. BARANGSIAPA YANG JATUH KE DALAM PERKARA YANG SAMAR-SAMAR, MAKA IA TELAH JATUH KE DALAM PERKARA YANG HARAM” [HR. Bukhari dan Muslim].

PEKERJAAN DAN USAHA AKHIR ZAMAN TAK PEDULI HALAL ATAU HARAM SAMA SAJA BAGI MEREKA?

Bisa dikatakan GAYA HIDUP ZAMAN MODERN, sikap manusia TIDAK PEDULI bekerja ditempat usaha HALAL atau HARAM bagi mereka SAMA SAJA, sehingga kehadiran AJARAN AGAMA akan terkikis dari diri orang yang demikian.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak peduli lagi dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.” (H.R. Bukhari).

SEMUA PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PEKERJAAN TRANSAKSI RIBA ATAU HARAM DILAKNAT OLEH ALLOH SWT, tetapi MANUSIA AKAN MEMUJI DAN MENDEWAKAN SEBAGAI ORANG DERMAWAN DAN DONATUR MALAH DONATUR PESANTREN DAN ANAK YATIM? Yang uangnya BERASAL DARI HASIL USAHA DITEMPAT TRANSAKSI RIBA.

Artinya: “Dari Jabir Ra. ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).

HARTA USAHA HARAM DILARANG UNTUK DISEDEKAHKAN ATAU DIJADIKAN SANTUNAN YATIM DAN DHUAFA ATAU BEASISWA,TETAPI SEMUA AKAN DILEMPARKAN KE DALAM NERAKA

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memperoleh harta dengan cara dosa, lalu ia menggunakannya untuk menjalin silaturrahmi, bersedekah, atau kepentingan di jalan Allah, niscaya Dia akan menghimpun semua hartanya itu lalu melemparkannya ke dalam neraka” (H.R. Abu Dawud).
(aGhazali, 2007 dalam Fitri Eka Aliyanti,SHI.,MA dalam https://islamic-economics.uii.ac.id

DIANTARA PIHAK TERKAIT, PENDIRI PERUSAHAAN, PENGURUS PERUSAHAAN seperti DIREKTUR ATAU KEPALA KANTOR BESERTA STAF DAN RELASI BAHKAN BISA KE NASABAHNYA SEBAGAI PENDUKUNG USAHA TRANSAKSI RIBA.

BEKERJA DITEMPAT YANG DIPENUHI PERILAKU SUAP UNTUK URUSAN-URUSAN UMAT ATAU YANG MELAYANI MASYARAKAT. MAKA PELAYAN ATAU PETUGASNYA JIKA MENERIMA SUAP ATAU YANG BERURUSAN MEMBERI SUAP KEDUANYA SAMA-SAMA DILAKNAT tidak ada yang lebih mulia dalam perilaku suap menyuap.

Sebagaimana hadist Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap” (HR. Imam Ahmad).

PERINTAH ALLOH BEKERJALAH DAN MAKANLAH REZEKI YANG BAIK-BAIK, KETIKA MANUSIA MEMILIH YANG BURUK DAN HARAM MAKA JANGAN MENYALAHKAN ALLOH SEBAGAI PEMBERI REZEKI, KARENA REZEKI ITU DIBERI ALLOH SESUAI YANG DIUSAHAKAN, JIKA YANG DIUSAHAKAN BEKERJA DITEMPAT TRANSAKSI RIBA, BAGAIMANA AKAN MENDAPATKAN REZEKI HALAL?

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu beribadah.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 172).

GAJI/ UPAH/HONOR PEKERJAAN AKAN MENJADI HARTA SUBHAT KETIKA BEKERJA TIDAK DISIPLIN/ TIDAK TAAT ATURAN DAN BOLOS KERJA ATAU HANYA KE KANTOR AMBIL ABSEN SETELAH ITU TIDAK BEKERJA SESUAI TEMPAT TUGAS DAN KEWAJIBAN

Banyak kita temukan pegawai atau petugas yang jelas-jelas bekerja disuatu kantor, tetapi ketika JAM KERJA TIDAK DIKANTOR ATAU MELAKUKAN KEGIATAN LAIN DILUAR PEKERJAAN MAKA GAJI YANG DITERIMANYA TERGOLONG SUBHAT.

KENAPA?
Karena TIDAK LAYAK MENERIMA GAJI JIKA TIDAK BEKERJA SESUAI ATURAN DAN JAM KERJA, sama dengan DIBERI UPAH TETAPI TIDAK BEKERJA, itu suatu KEBOHONGAN, dan MENIPU PEMBERI KERJA dan MENIPU ALLOH SWT. Maka TINGGALKANLAH PERILAKU BEKERJA YANG DEMIKIAN, AGAR REZEKI MENJADI HALAL.

Bahwa dapat gaji TETAP tetapi melanggar waktu kerja dan bekerja tak sesuai ketentuan maka itu CARA BATHI.

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).

JANGAN MENCARI KERJAAN LAIN DALAM BEKERJA WAJIB, KARENANYA ALLOH TIDAK MERIDHAI PERILAKU BEKERJA YANG TIDAK SESUAI ATURAN, SAMA DENGAN BEKERJA MELANGGAR LARANGAN/ATAU MENGERJAKAN LARANGAN BEKERJA

“Bertakwalah kamu kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan cara yang baik. Jika ada yang merasa rezekinya terhambat, maka janganlah ia mencari rezki dengan berbuat maksiat, karena karunia Allah tidaklah di dapat dengan perbuatan maksiat” (HR. Al Hakim).

BEKERJA YANG MELANGGAR PERINTAH ALLOH SWT ADALAH CARA ZOLIM DAN HASILNYA SUBHAT

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

. . “Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya, demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa. [al Baqarah/2:187].

. . “Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya; barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. (QS al ­Baqarah/2:229).

CONTOH HARTA SUBHAT ADA PEGAWAI PEMERINTAH Di Zaman RASULULLAH SAW, LALU MENERIMA HADIAH dan bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat)”.

Menerima hadiah/pemberian ketika bertugas lalu diberi hadiah atas tugas tersebut.
“…Sesungguhnya aku mengangkat seseorang dari kamu untuk suatu tugas yang Allah kuasakan kepadaku, lalu orang itu datang mengatakan, ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku. Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya sampai datang hadiah untuknya? Demi Allah janganlah seseorang dari kamu mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali ia mau kelak bertemu dengan Allah dengan membawa harta yang diambilnya itu…” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Menurut https://www.djkn. kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa hadayal ‘ummal (hadiah untuk pekerja) adalah haram dan ghulul (khianat). Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah.

Jika seorang pekerja menerima hadiah semacam ini dengan disebut hadiah, maka Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim).

Hadist dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”[ HR. Ahmad).

BEKERJA LAIN KETIKA TUGAS WAJIB, BISA DIBENARKAN KETIKA ADA PERINTAH TUGAS LAIN DARI ATASAN ATAU TERPAKSA

Sebagaimana firman Alloh SWT: “Kenapa kalian tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya” [al An’am/6:119].

Maka berdasarkan ketentuan Alloh SWT tersebut jelaslah bahwa BEKERJA DITEMPAT ADA TRANSAKSI/PERBUATAN RIBA ADALAH MENGHASILKAN HARTA SUBHAT CENDERUNG HARAM DAN BEKERJA DENGAN CARA MELANGGAR PERINTAH KERJA (tidak menjalankan kewajiban, bekerja diluar kewenangan, tidak bekerja sesuai jam dan aturan kerja) maka tergolong CARA ZOLIM, akan menghasilkan HARTA BATHIL yang subhat.

MENGAPA KAMU TIDAK BERPIKIR??

“Mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk berpikir.” [al A’raf/7:179].

HARTA HARAM DAN SUBHAT TIDAK AKAN BERMANFAAT DIHARI KIAMAT, BAHKAN AKAN JADI BAHAN BAKAR API NERAKA

SEBAGAIMANA FIRMAN Alloh SWT: ”Pada hari yang anak dan harta tidak membawa manfaat, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang baik (bersih)”.[asy-Syu’ara/26:88-89].

Maka marilah kita BEKERJA SESUAI ATURAN DAN KERJAKAN SESUAI KEWENANGAN, jangan melakukan pekerjaan tidak disiplin apalagi bekerja ditempat ada transaksi riba atau suka minta uang tips kepada orang yang berurusan apalagi sogokan, maka semua itu jalan bathil dan hasilnya adalah subhat cenderung haram.

Dan jika rajin salat, rajin puasa, rajin membaca alquran, berpakaian muslim dan muslimah, tetapi bekerja ditempat transaksi riba atau sering menerima TIPS pekerjaan maka ingatlah semua akan sia-sia disisi Alloh SWT, akibat SATU KELUARGA DAN KETURUNAN AKAN MENJADI SANTAPAN API NERAKA.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,  “Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari hal yang dimurkai Allah (haram) dan neraka adalah paling tepat untuknya,” (HR Ahmad).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 21 Juli 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait