Kelurahan IX Korong Adakan Forum Konsultasi Publik

Kota Solok |Topsumbar – Badan Pusat Statistik(BPS) Kota Solok mengadakan FKP (Forum Konsultasi Publik) pada Selasa (02/05). Acara ini diikuti oleh Ketua RT, LPMK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bundo Kanduang serta Bhabinkamtibmas.

Tampak hadir kepala BPS Kota Solok Amperianto, S.ST, dan bertindak sebagai fasilitator yaitu Lega Junaidi Judan, S.Sos yang dibantu oleh Yati Oktrina dan Sriwati sebagai asisten fasilitator dari BPS Kota Solok.

Dalam paparannya Lega Junaedi menjelaskan, “FKP diadakan setelah dilakukannya pendataan Regsosek serentak oleh mitra BPS pada tanggal 13 Oktober sampai dengan 14 November 2022 yang lalu. Sedangkan FKP ini berguna untuk Pendataan awal Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) tahun 2022 dengan bertujuan menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat Desa/ Kelurahan, ” papar Lega.

Bacaan Lainnya

Finalisasi pada hasil pendataan awal tersebut akan melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi publik (FKP). Dalam FKP akan dilakukan validasi silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan masyarakat untuk kemudian diputuskan dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Data final hasil FKP akan disampaikan BPS ke Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) pada tahun 2023 pemanfaatan data tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Bappenas.

Sebelum melakukan verifikasi pengisian daftar Regsosek 22, Fasilitator dan Asisten Fasilitator menjelaskan pengelompokan pengelompokan kesejahteraan seperti sangat miskin adalah kondisi dimana seseorang sangat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan membutuhkan bantuan/ pertolongan dengan segera untuk keberlangsungan hidupnya.

Kemudian miskin adalah kondisi di mana seseorang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan, sandang dan perumahan. Kemudian rentan miskin adalah kondisi di mana seseorang dalam situasi rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Pada kelompok ini mereka dapat berubah status menjadi miskin ketika ada guncangan tertentu seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Dan yang keempat tidak miskin adalah kondisi di mana seseorang dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti pangan sandang dan perumahan secara rutin tanpa kesulitan apapun.

” Semoga Ketua RT dapat memverifikasi data penduduk di wilayahnya sesuai dengan acuan diatas dan kondisi sebenar-benarnya dilapangan,” pungkasnya. (gra)

Pos terkait