Guspardi Gaus Kecam Pernyataan APH, Minta Kepala BRIN Tindak Anak Buahnya dan Aparat Penegak Hukum Segera Turun Tangan

Anggota DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: DPR RI/Runi-Man)
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: DPR RI/Runi-Man)

Jakarta | Topsumbar- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengecam komentar bernada ancaman yang dibuat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) di media sosial terkait perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Postingan APH menebar ancaman dengan kalimat ingin membunuh semua warga Muhammadiyah karena merayakan Lebaran pada Jumat 21 April 2023 dinilai sangat tidak pantas dan menodai kerukunan umat beragama,” kata Guspardi saat dihubungi, Selasa (25/4/2023).

Menurutnya, APH yang berstatus peneliti BRIN yang notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya mengedepankan sikap profesionalisme.

Bacaan Lainnya

“Bukan malah mengeluarkan pernyataan yang melampaui batas dan mencerminkan sikap intolerant, kebencian serta kekerasan,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan meskipun APH telah mengakui perbuatannya dan menyatakan permohonan maaf. Namun begitu yang bersangkutan harus di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan dan hilang begitu saja. Kepada Bapak Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN agar mengambil tindakan tegas kepada APH sebagai bawahannya dengan memproses melalui Majelis Etik dan disiplin ASN sesuai dengan PP No 94 tahun 2021 terkait penegakan disiplin ASN.

“Tidak cukup hanya sekedar menyesalkan perbuatan anak buahnya yang jauh dari etika seorang peneliti dengan menghalalkan darah seluruh warga Muhammadiyah,” tegas Politisi PAN itu.

Disamping itu, ujar Guspardi karena persoalan ini bukan ranah delik aduan, semestinya aparat penegak hukum cepat tanggap dan segera bertindak cepat memanggil dan memeriksa saudara APH untuk meminta keterangan dan menyelidiki apa motif dari kalimat ancaman pembuhunan yang dilontarkannya sudah ada unsur pidananya.

Selanjutnya yang bersangkutan bisa di ajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Bagaimanapun penegakan hukum harus tegak lurus dan adil bagi semua,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, jagat lini masa Twitter dihebohkan dengan status mengerikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yangmelontarkan ancaman :

“Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?” kata AP Hasanuddin, sebagaimana dikutip Senin (24/4/2023).

(AL)

Pos terkait