Walikota Bukittinggi Pastikan Seluruh Warga Bukittinggi Memiliki Jaminan Layanan Kesehatan

Walikota Bukittinggi Pastikan Seluruh Warga Bukittinggi Memiliki Jaminan Layanan Kesehatan

Bukittinggi | TopSumbar – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Dr. Eddy Sulistijanto Hadie, saat Launching UHC, pada Kamis (16/02/2023) , menyampaikan, Kota Bukittinggi menjadi Pemerintah Daerah ke – 10 di Provinsi Sumatera Barat yang telah mencapai cakupan kepesertaan lebih dari 95%.

Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen kepala daerah beserta jajarannya dengan mendaftarkan peserta sebanyak 7.899 jiwa dengan pembiayaan APBD Kota Bukittinggi murni 100% dan sebanyak 16.107 jiwa dengan pembiayaan sharing pemerintah provinsi Sumatera Barat dengan besaran 80% dan 20 %.

“Untuk itu BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi sendiri telah bekerjasama dengan 21 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 5 rumah sakit sebagai fasilitas tingkat lanjutan.

Bacaan Lainnya

Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan Bukittinggi terhitung 1 Februari 2023 dengan kepesertaan sudah mencapai minimal 95% yaitu sebanyak 125.886 jiwa dari total penduduk kota Bukittinggi sebanyak 131.817 jiwa.

“Untuk mewujudkannya diupayakan salah satunya melalui penerapan Universal Healt Coverage (UHC), yaitu semua orang mempunyai akses terhadap layanan kesehatan promotif , preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai sehingga efektif , disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi penggunanya.

“Intinya, jaminan kesehatan 95% warga Bukittinggi sudah di biayai oleh pemerintah untuk fasilitas kelas 3, Pemko sendiri telah menganggarkan Rp.9 milyar lebih dari APBD 2023. Untuk membiayai jaminan kesehatan warga. “ujar Bang Wako

Wako menambahkan, dengan UHC ini maka seluruh warga Bukittinggi akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan baik di tingkat pertama ataupun rujukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kementrian.

“Kondisi ini memberikan ketenangan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat kota Bukittinggi yang memiliki identitas sebagai warga kota untuk mendapatkan layanan kesehatan baik yang sudah memiliki kepesertaan ataupun yang belum karena dalam waktu satu kali dua puluh empat jam dapat segera dicatatkan kepesertaan jaminan layanan kesehatannya sehingga tidak menggangu proses layanan kesehatan. “pungkas Wako Erman Safar

(JA)

Pos terkait