Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Mantan Bupati Pessel

Pesisir Selatan | Topsumbar – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Periode 2016 – 2021 Hendrajoni dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dodi Susistro, mengatakan permintaan menghadirkan mantan Bupati Pessel itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri 1 A Padang dan majelis hakim meminta secara langsung pada persidangan Rabu, 25 Januari 2023 mendatang.

“Ya, benar,” ungkapnya melalui Kasi Intel Dodi Susistro, kepada wartawan Rabu (18 Januari 2023).

Bacaan Lainnya

Disebutkan Kasi Intel, dalam beberapa kali persidangan sejumlah saksi menyatakan ada aliran dana sekitar Rp240 juta diberikan terdakwa ‘GY’ pada Hendrajoni.

“Menurut keterangan saksi uang yang diberikan itu adalah uang pembinaan dengan rincian Rp10 juta perbulan selama 24 bulan,” sebutnya.

Kasi Intel menambahkan bahwa dari keterangan tersebut majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan memerintahkan JPU dalam perkara a.n terdakwa GY dan dalam perkara a.n terdakwa R untuk menghadirkan AKBP (purn) Hendrajoni SH MH untuk diperiksa sebagai saksi pada persidangan tanggal 25 Januari 2023.

“Sesuai KUHAP dan UU kejaksaan tentu JPU akan melaksanakan penetapan hakim tersebut dengan cara memanggil dengan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri sidang sebagai saksi pada tanggal 25 Januari 2023 tersebut” tutupnya. (R)

Pos terkait