NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Mantan Bupati Pessel - Topsumbar Network

Menu

Mode Gelap
Breaking News: Polres Padang Panjang Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Sat Pol PP Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Sijunjung Gelar Jalan Santai Unit Kerja Kantor Imigrasi Dharmasraya Akan Dibentuk, Sutan Riska : Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Daerah Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik Bersama Mentari Meraih Mimpi Menuju Indonesia Emas 2045

Pesisir Selatan · 18 Jan 2023 14:51 WIB ·

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Mantan Bupati Pessel


 Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi PDAM Tirta Langkisau, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Mantan Bupati Pessel Perbesar

Pesisir Selatan | Topsumbar – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Periode 2016 – 2021 Hendrajoni dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dodi Susistro, mengatakan permintaan menghadirkan mantan Bupati Pessel itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri 1 A Padang dan majelis hakim meminta secara langsung pada persidangan Rabu, 25 Januari 2023 mendatang.

“Ya, benar,” ungkapnya melalui Kasi Intel Dodi Susistro, kepada wartawan Rabu (18 Januari 2023).

Disebutkan Kasi Intel, dalam beberapa kali persidangan sejumlah saksi menyatakan ada aliran dana sekitar Rp240 juta diberikan terdakwa ‘GY’ pada Hendrajoni.

“Menurut keterangan saksi uang yang diberikan itu adalah uang pembinaan dengan rincian Rp10 juta perbulan selama 24 bulan,” sebutnya.

Kasi Intel menambahkan bahwa dari keterangan tersebut majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan memerintahkan JPU dalam perkara a.n terdakwa GY dan dalam perkara a.n terdakwa R untuk menghadirkan AKBP (purn) Hendrajoni SH MH untuk diperiksa sebagai saksi pada persidangan tanggal 25 Januari 2023.

“Sesuai KUHAP dan UU kejaksaan tentu JPU akan melaksanakan penetapan hakim tersebut dengan cara memanggil dengan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadiri sidang sebagai saksi pada tanggal 25 Januari 2023 tersebut” tutupnya. (R)

Hits: 92

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bukan Karena Demonstrasi PPDI, Bupati Tegaskan Ini Penyebab Besaran ADD Direvisi

20 Maret 2023 - 13:51 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 13.47.04

Bupati Pessel Hadiri Grand Opening Usaha Peternakan Ayam di Lengayang

18 Maret 2023 - 11:30 WIB

WhatsApp Image 2023 03 21 at 11.04.12

Rusma Yul Anwar : DAU untuk Alokasi Dana Desa Dilaksanakan Sesuai Aturan

18 Maret 2023 - 09:26 WIB

WhatsApp Image 2023 03 20 at 08.11.39

Resmi Digelar, Ar Risalah 2 Adakan Open House Perdana

17 Maret 2023 - 18:18 WIB

IMG 20230317 WA0029

Launching Destinasi Wisata Pulau Semangki Ikon Wisata Pesisir Selatan

16 Maret 2023 - 15:07 WIB

WhatsApp Image 2023 03 18 at 12.25.21

PT ABU Adakan Pendidikan dan Pelatihan Satpam di Pesisir Selatan

15 Maret 2023 - 09:34 WIB

WhatsApp Image 2023 03 16 at 09.30.57
Trending di Pesisir Selatan