Polemik Dana Transfer bagi Alokasi Dana Desa

Polemik Dana Transfer bagi Alokasi Dana Desa

Pesisir Selatan | Topsumbar – Beberapa waktu yang lalu perangkat nagari se-Pesisir Selatan melakukan audiensi dengan Bupati Rusma Yul Anwar. Perangkat nagari yang tergabung dalam Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) itu gusar karena mereka menerima informasi adanya pemangkasan Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan jabatan.

Draf Peraturan Bupati yang beredar terkait dengan Siltap dan tunjangan Wali dan perangkat nagari TA 2023 tersebut memantik kegusaran, mengingat nominalnya terjun hingga 30 persen.

Tentu saja apa yang digusarkan oleh perangkat nagari tersebut direspon dengan baik oleh Pemerintah daerah, mengingat kebijakan-kebijakan yang lahir pun dengan pijakan dan regulasi yang jelas.

Bacaan Lainnya

Pemda melalui Bupati Rusma Yul Anwar dan pihak terkait terus memaparkan secara transparan bahwa kebijakan pengurangan Siltap dan tunjangan betul-betul karena perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah.

Pada tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya ADD yang disalurkan minimal 10 persen dari DAU yang diterima Kabupaten Pesisir Selatan.

Namun, pada TA 2023 Kabupaten Pesisir Selatan masih memperoleh DAU pada kisaran yang sama, lalu mengapa ADD menciut hampir 30 persen?.

Jawabanya adalah pertama, terjadi perubahan regulasi, UU nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, mengubah pengertian dan pemaknaan DAU. Semula DAU adalah anggaran yang ditranfer ke daerah dan daerah bebas menggunakannya, dan minimal 10 persen wajib menjadi ADD.

Sementara, sesuai dengan UU baru tersebut DAU dibagi menjadi 2 kategori, terikat penggunaannya, dan tidak terikat penggunaanya (pasal 130 ayat 2).

Lalu, ADD itu diambil dari mana, apakah dari total DAU atau dari DAU yang tidak ditentukan penggunaanya.

Sebelum masuk kesana, mari kita telisik DAU Kab. Pessel 2023 ini. Bahwa Pessel mendapat total DAU sebesar Rp816 milyar, terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaanya Rp301,6 milyar dan DAU yang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp514,4 milyar.

DAU yang ditentukan penggunaanya itu Rp301 milyar, diplot untuk 4 urusan, Rp94milyar untuk belanja P3K, Rp63 milyar untuk bidang ke PU-an dan Rp48 milyar untuk bidang kesehatan serta Rp96 milyar untuk bidang pendidikan.

DAU yang ditentukan peruntukan tersebut bukan lagi mutlak hak daerah karena realisasinya dijaga sangat ketat dengan juklak dan juknis rigit dari Kemenkeu. Ibarat kata DAU ketegori ini lebih spesifik dan berasa Dana Alokasi Umum Khusus (DAUK) mirip-mirip dengan DAK.

Lalu, ADD itu sumbernya dari mana, sesuai dengan penjelasan pasal 162 ayat (1), bahwa TKD yang tidak ditentukan penggunaanya adalah DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Bahwa yang dinamakan ‘DAU’ itu bisa diartikan sebagai Dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaanya. Maka, DAU yang diterima Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023 ini sebesar Rp514 milyar. Sehingga Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima 182 nagari minimal sebesar Rp51,4 milyar.

Bandingkan dengan tahun sebelumnya, 182 nagari menerima pada kisaran Rp77 milyar rupiah.

Terkait Siltap dan Tunjangan Jabatan pada tahun 2022 yang lalu dapat digambarkan bahwa Walinagari menerima Siltap Rp3000.000,_ plus Tunjab sebesar Rp1.300.000._ sehingga total pengasilan Walinagari perbulan sebesar Rp4.300.000._, sementara Sekretaris Nagari menerima penghasilan Rp3.225.000., perangkat teknis menerima penghasilan Rp2.725.000., perangkat kewilayahan (kep.kampung) Rp2.375.000., dan Siltap bagi staf nagari serta Bamus Rp1000.000.. total sebesar Rp76,5 milyar pertahun.

Jika pada TA 2023 ADD yang diterima sebesar Rp51,4 milyar maka jika disimulasikan, maka Siltap masih tetap pada kisaran yang sama, sementara Tunjangan Jabatan tidak bisa lagi diakomodir melalui ADD.

Kami coba simulasikan dengan kondisi Siltap dibayar penuh sesuai dengan tahun 2022, maka dari ADD tersebut diatas masih kurang anggaran sekitar Rp1,8 milyar.

Besaran Siltap sudah diatur dengan jelas dan tegas melalui PP No 11 tahun 2019 terkait perubahan PP 43 pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, namun terkait Tunjangan Jabatan yang kemungkinan tidak bisa diakomodir dengan porsi ADD yang ada, maka nagari dapat memanfaatkan atau menggunakan sumber lain selain ADD/DD, misal dana bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten atau sumber-sumber pendapatan nagari lainnya.

Akhirnya, kami ingin menyampaikan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi didaerah terkait ADD semata-mata karena perubahan kebijakan nasional, yang suka maupun tidak suka mesti diterima dengan segala kelebihan dan kekurangan. Semoga tulisan ini menjadi bagian dari iktiar kita bersama mencari solusi yang cerdas dan disertai keikhlasan untuk kemajuan daerah pada masa yang akan datang.

Pos terkait