Dilaknat Allah Pemberi & Penerima Suap dan Sogokan dalam Jabatan dan Pekerjaan

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد

Kaum muslimin dan pembaca setia Topsumbar rahimakumullah.

Bacaan Lainnya

Jabatan dan kekuasaan adalah dambaan setiap orang karena dengan kekuasaan dan jabatan akan mendapatkan harta dan kemuliaan disisi manusia, tetapi disisi Alloh bisa jadi suatu kecelakaan dan mengundang kemurkaan Alloh SWT, yaitu ketika kekuasaan dan jabatan disalahgunakan dan berbuat tidak sesuai tuntunan dan petunjuk Alloh dalam menggunakan dan menjalankan jabatan.

Salah satu bentuk penyalahgunaan dan penyimpangan dalam jabatan adalah perilaku dalam menjalankan jabatan MENERIMA ATAU MEMINTA UANG KEPADA ORANG YANG BERURUSAN DENGAN JABATAN DAN PEKERJAAN YANG DIA LAKUKAN.

Perilaku tersebut sering terjadi dikalangan masyarakat yang berurusan dengan suatu lembaga dan instansi atau seseorang.

Pada kajian kali ini kita akan bahas bahwa perbuatan memberi dan menerima uang dalam menjalankan pekerjaan dari orang yang berurusan dengannya adalah termasuk SUAP DAN SOGOKAN yang berakibat PEMBERI dan PENERIMA DILAKNAT OLEH ALLOH SWT.

Alloh SWT telah mengingatkan dalam alquran cara mendapatkan harta JANGAN DENGAN CARA BATHIL.

Jalan bathil itu misalnya MEMBAWA URUSAN KE PENGADILAN UNTUK MENDAPATKAN HARTA PADAHAL CARA YANG DIGUNAKAN ADALAH BATHIL. Sebagaimana firman Alloh SWT;
“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqoroh: 188).

Yang berlaku demikian adalah “Mereka itu adalah orang-orang yang suka  mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS. Al-Maidah; 42).

Tentunya tidak semua yang membawa urusan ke pengadilan tergolong demikian, namun indikasi kebathilan itu adalah menggunakan cara-cara SUAP dan SOGOKAN untuk memenangkan perkara.

Betapa tidak KENAPA KETIKA ORANG BERPERKARA HABIS UANG SANGAT BESAR UNTUK URUSAN PERKARA? Padahal biaya persidangan sudah jelas di akhir putusan, tentu UANG BESAR yang digunakan dapat saja digunakan untuk urusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran Islam.

PEMBERI DAN PENERIMA SUAP KEDUANYA DILAKNAT DAN MASUK NERAKA

Sebagaimana dalam hadist: “Yang menyuap dan yang disuap masuk neraka” (HR Ath-Thabrani).

Demikian juga disebutkan dalam hadist. Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin ‘As ra. berkata “ Rasulullah SAW telah melaknat bagi penyuap dan penerima suap. (HR. Abu Daud dan al-Tirmizi).

Maka JANGAN PEMBERI SUAP DAN SOGOKAN MERASA AMAN DARI HUKUM ALLOH, tetapi STATUSNYA SAMA DENGAN PENERIMA SUAP DAN SOGOKAN.

Hal ini tentu ketika sama sama menyadari DOSA SUAP DAN SOGOKAN maka perbuatan itu tidak akan terjadi, apalagi pemberi dan penerima seorang yang BERIMAN.

PEMBERI SUAP DAN PENERIMA SUAP DALAM JABATAN DAN PEKERJAAN ADALAH HARTA HARAM

Sebagaimana disebut dari Abu Humaid As Sa’idi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”

Suatu kisah menceritakan dari Abi Humaid As Sa’idi ra berkata Nabi SAW mengangkat seseorang dari suku Azdy bernama Ibnu Al-Utbiyyah untuk mengurusi zakat, tatkala ia datang kepada Rosulullah, ia berkata: Ini untuk anda dan ini dihadiahkan untuk saya. Rosulullah bersabda,” Kenapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, lantas melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak. Demi Zat yang jiwaku berada ditangan-Nya tidaklah seseorang mengambilnya darinya sesuatupun kecuali ia datang pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya, kalau unta atau sapi atau kambing semua akan bersuara dengan suaranya, kemudian Rosulullah mengangkat tangannya sampai kelihatan ketiaknya lantas bersabda, Ya Allah tidaklah kecuali telah aku sampaikan, sungguh telah aku sampaikan, sungguh telah aku sampaikan. (HR. Bukhori).

Kisah di atas amsal bagi PETUGAS, PEGAWAI, PEJABAT yang sudah diberi tugas MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT, maka DIA SUDAH DIBERI GAJI, MAKA TIDAK BOLEH MENERIMA UANG SEBAB URUSAN TERSEBUT GRATIS. JIKA BERBAYAR MAKA BAYARAN ITU DISERAHKAN KE KAS NEGARA BUKAN MASUK KANTONG.

Sebagaimana hadist Diriwayatkan daripada Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR Abu Dawud).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-umara` ghulul).” (HR Thabrani).

Maka dengarlah bacalah wahai para pekerja/pegawai dan pejabat, SEMUA UANG YANG DITERIMA DARI ORANG YANG BERURUSAN PEKERJAAN ATAU URUSAN PERKARA DI PENGADILAN YANG MASUK KE KAS PRIBADI ADALAH HARTA GHULUL TERMASUK HADIAH ATAS KEBERHASILAN MENOLONG URUSAN semua bagian harta HARAM.

Renungkan dan pikirkanlah HARTA SEKARANG APAKAH ADA DARI HARTA DEMIKIAN ? Jika ada taubatkanlah sebelum ajal tiba.

Karena dosa kecil akan jadi besar JIKA DIANGGAP BIASA, dan menganggap bersih harta dan suci dihadapan Alloh padahal dari uang SUAP DAN SOGOKAN maka itu MENGANIAYA DIRI SENDIRI.

Sehingga Alloh firmankan dalam alquran surat al-Maidah: 63, yaitu: ”Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya Amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu”.

Ternyata BANYAK MEMAKAN HARTA HARAM menyebabkan OANG ALIM TIDAK MAU BERKATA BENAR CENDERUNG BERBOHONG.

ALLOH HANYA MENERIMA YANG BAIK-BAIK

Karena ada kisah seorang berdoa kepada Alloh SWT, dan rasul tahu DIA SUKA MAKAN YANG HARAM, maka nabi bersabda: “Sesorang yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut, dan berdebu menengadakan kedua belah tangannya ke langit sambil berdoa; wahai Rabb, wahai Tuhan, sedangkan makanannnya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan doanya. (HR. Muslim).

KEWAJIBAN ORANGTUA MEMBERI NAFKAH KELUARGA DENGAN HARTA HALAL

WAHAI ORANGTUA berilah anak dan isteri nafkah dengan HARTA HALAL JANGAN BERIKAN MEREKA HARTA HARAM.
Allah SWT berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Dari Aisyah ra. dengan sanad yang berbeda,
خُذِي ما يَكفِيكِ ووَلَدَكِ بالمَعرُوف
“Ambil apa yang cukup untukmu dan (berikanlah kepada) anak-anakmu dengan baik.”( Bukhari).

DAGING YANG TUMBUH DARI HARTA SUAP DAN SOGOKAN DIBAKAR DALAM NERAKA

Setiap orangtua dan setiap pimpinan kantor yang member nafkah anak dan gaji dengan uang haram, akibatnya SEMUA MASUK NERAKA. Maka PERLU SEORANG ANAK BERTANYA KE BAPAK DARIMANA UANG DIDAPAT DAN KARYAWAN PERLU TAHU APA USAHA KANTOR TEMPAT BEKERJA, JIKA ADA USAHA HARAM BERPIKIRLAH…SELAMATKAN DIRI DARI NERAKA.

Menurut https://grc-indonesia.com menyebutkan dalam kutipan hadist, bahwa : “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (ashuht), nerakalah yang paling layak untuknya. Sahabat bertanya: “Wahai Rosulullah, apa barang haram yang di maksud itu?”. Rosulullah bersabda: “Suap dalam perkara hukum.” (Tafsir Al-Quthubi, tafsir surat Al-Maidah ayat: 42).

DAMPAK SUAP DAN SOGOKAN BAGI MASYARAKAT DAN NEGARA

Hadist dari Amru bin Ash mendengar langsung Nabi mengatakan,“ Bila riba merajalela pada suatu bangsa, maka mereka akan ditimpa tahun peceklik (krisis ekonomi ). Dan bila suap – menyuap merajalela, maka mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan “. ( HR. Ahmad ).

Pada hadist lain Diriwayatkan dari ‘ Auf bin Malik, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Jauhilah dosa-dosa yang terampunkan, yaitu, pertama, curang ( menipu & korupsi ), siapa yang curang, maka pada hari kiamat nanti akan didatangkan kepadanya siksa.

Kedua, pemakan riba. Barang siapa memakan riba, maka ia dibangkitkan hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan membabi buta. (HR. Thabarani).

Dari Abdullah bin Mas’ud memberitakan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda,“ Setiap orang yang banyak makan riba, maka urusannya berakibat pada kekurangan”. (HR. Ibnu Majah dan Hakim).

Bahkan Nabi SAW bersabda, “Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barangsiapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dengan ayat dan hadist di atas jelaslah bahwa perbuatan memberi dan menerima uang dalam menjalankan jabatan dan urusan pada kantor dan instansi adalah tergolong SUAP dan HADIAHnya juga harta GHULUL.

Oleh karena itu berHATI HATIlah setiap pegawai dan pejabat, jangan sampai mendapatkan jabatan dan karir bertujuan untuk mendapatkan tip dan mendapatkan uang lebih dari gaji ketika menjalankan jabatan.

Jika pernah menerima maka kembalikan uang itu ke kas negara di tempat bekerja. Tidak bisa disucikan dengan sedekah dan zakat.

Sebab taubatnya tukang beri dan tukang terima suap adalah berhenti melakukan dan kembalikan uang kepada kas negara dan kepada yang berhak.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 6 Januari 2022)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait