KPU Kota Solok Adakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc

KPU Kota Solok Adakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc

Kota Solok | Topsumbar – KPU Kota Solok mengadakan sosialisasi pembentukan badan Ad hoc, yang menghadirkan perwakilan PPK dan PPS periode sebelumnya serta stakeholder terkait, Sabtu (12/11/2022).

Dalam sambutan pelaksanaan, Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyatakan bahwa badan Ad hoc memainkan peran penting dalam keberhasilan dan kualitas pemilu. “Peran krusial ini tentu saja perlu dibarengi dengan kualitas SDM yang baik dan ini perlu disosialisasikan dengan baik pula ke seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi ini turut menghadirkan dua akademisi sebagai narasumber, yakni Dr. Reno Fernandes dari Revolt Institute dan Dr. Heri Effendi Iskandar dari Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas. Dalam paparan oleh Reno Fernandes, komposisi penduduk Kota Solok secara kategorisasi termasuk berimbang sehingga tantangan pengelolaan kepemiluan tidak hanya berfokus pada kaum milenial semata namun juga perlu diperhatikan kaum usia lanjut. Reno sampaikan bahwa demokrasi dewasa ini berbentuk demokrasi digital.

Bacaan Lainnya

“Setiap orang punya kesamaan kemampuan akses informasi dan seharusnya ini mempermudah pekerjaan penyelenggara pemilu namun justru ini menimbulkan tantangan baru juga seperti new money politics ataupun fragmentasi masyarakat di dunia maya,” ujar Reno.

Selain itu, Heri Effendi Iskandar menyebut bahwa adaptasi atas perubahan regulasi menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh badan ad hoc.

“Keyakinan saya atas peningkatan melalui capacity building dan pemberian reward sudah diperhatikan dan dipersiapkan oleh KPU selaku penyelenggara tidak hanya dalam bentuk materi namun juga secara immateril.”

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) melalui link akses di https://siakba.kpu.go.id/ oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan pemilih Kota Solok, Arif Santoso. Aplikasi ini akan digunakan dalam proses rekrutmen badan Ad hoc sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan dalan Peraturan KPU RI. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dengan peserta. (gra)

Pos terkait