NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Dewan Pers dan Bareskrim Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Ini Poin Pentingnya - Topsumbar Network

Menu

Mode Gelap
Breaking News: Polres Padang Panjang Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Sat Pol PP Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Sijunjung Gelar Jalan Santai Unit Kerja Kantor Imigrasi Dharmasraya Akan Dibentuk, Sutan Riska : Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Daerah Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik Bersama Mentari Meraih Mimpi Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional · 11 Nov 2022 12:35 WIB ·

Dewan Pers dan Bareskrim Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Ini Poin Pentingnya


 Dewan Pers dan Bareskrim Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, Ini Poin Pentingnya Perbesar

Nasional | Topsumbar – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Dilansir Topsumbar.co.id dari laman resmi Dewan Pers, Jumat (12/11/2022), diterangkan PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

Lanjut disebutkan, PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

“Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers,” ujar Arif.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” sambung Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

(AL/Red)

Hits: 7

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jokowi Geram Maraknya Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Tindak Tegas Penyelundupan

19 Maret 2023 - 15:07 WIB

IMG 20230319 WA0046 1

Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

18 Maret 2023 - 21:18 WIB

IMG 20230318 WA0056

Diresmikan Menteri KKP, UNAND Jadi Pusat Riset Stem Cell dan Biobank 

17 Maret 2023 - 15:09 WIB

IMG 20230317 WA0035

Gelar Rekonstruksi: Sadis, Mario Tendang Kepala David Hingga Terkapar

10 Maret 2023 - 21:42 WIB

images 2

Polda Metro Jaya Tahan AG Teman Wanita Tersangka Penganiayaan di  Pesanggrahan

8 Maret 2023 - 23:15 WIB

IMG 20230309 001050

PPWI dan KOI Siap Jalin Kerjasama

8 Maret 2023 - 09:17 WIB

IMG 20230307 WA0080
Trending di Nasional