Lisda Hendrajoni: Korban KDRT Jangan Takut Melapor

Jakarta | TopSumbar – Anggota Komisi VIII DPR RI mendorong para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar melapor kepada pihak berwaijib, dan tidak takut dengan intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut disampaikan Lisda dalam program acara Hotroom bersama Hotman Paris yang tayang di salah satu stasiun TV pada Rabu (19/10).

“Kita mendorong, para korban (KDRT) untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Hal tersebut guna memberikan efek jera kepada pelaku, dan penindakan dapat segera terlaksana melalui UU TPKS,” ujar Lisda.

Lisda juga menjelaskan, bahwasanya terlahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga berkaitan dengan perlindungan bagi korban kekerasan khususnya perempuan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu keunggulan dari Undang-undang TPKS adalah menjamin perlindungan bagi korban kekerasan. Artinya disini tidak ada lagi alasan bagi korban untuk takut melapor.,” sambungnya.

Terkait delik aduan, yang diterapkan Pasa kasus KDRT, anggota Fraksi nasdem tersebut menyebut, inilah yang menjadi kelemahan dalam pemberantasan kasus KDRT. Karena bisa saja korban, tiba-tiba mencabut laporan dan berujung dengan perdamaian.

“Ternyata banyak kasus KDRT yang berujung dengan perdamaian. Ini berkaitan dengan perasaan, ataupun pertimbangan lainnya, sehingga berujung dengan pencabutan laporan. Ini merupakan salah satu, yang menjadi pengganjal dalam penumpasan kasus kekerasan terhadap perempuan ataupun anak. Kita berharap delik aduan ini bisa menjadi evaluasi bagi penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.

Terakhir politisi asal Sumatera Barat tersebut menyampaikan, saat ini Komisi VIII tengah membahas Rancangan undang-undang terkait kesejahteraan ibu dan anak. Undang-undang juga memastikan peran dari kepala keluarga dalam menjaga dan memberikan perlindungan termasuk nafkah bagi keluarga.

“Jadi terkait penelantaran keluarga seperti yang Bang Hotman sampaikan, itu sedang kita bahas pada rancangan undang-undang kesejahteraan keluarga. Yakni disini menjamin kesejahteraan keluarga dan memberikan perlindungan termasuk memberikan nafkah sehingga tidak ada anak dan istri Yanh terlantar,” jelas Lisda. (Bee)

Pos terkait