Dosa-Dosa Orang Tua Ketika Anak dan Isteri Berpakaian Tetapi Tidak Menutupi Aurat

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Kaum muslimin Rahimakumullah.

Bacaan Lainnya

Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Alloh SWT

Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.

DOSA ORANGTUA KETIKA ANAK DAN ISTERI BERPAKAIAN TIDAK MENUTUP AURAT

Perintah menutup aurat disampaikan Alloh SWT kepada Rasulullah SAW dan untuk disampaikan oleh orang tua kepada anak-anak dan isterinya.

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan pakaian/ jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).

Maka ketika memiliki anak laki-laki dan wanita perlu orangtua mengetahui bagaimana pakaian laki-laki dan pakaian wanita, agar orang tua mendapatkan keridhaan Allah SWT dalam menjaga dan mendidik anak.

PERBEDAAN AURAT LAKI-LAKI DENGAN WANITA

Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dengan pakaian dengan kata lain bagian tubuh yang tidak boleh dilihat/diperlihatkan atau kelihatan oleh orang lain kecuali kepada mahram.

Mahram adalah perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yakni karena keturunan, sesusuan, dan hubungan perkawinan.

WANITA ADALAH AURAT

Artinya seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk suaranya, sebagaimana dalam hadist: “Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaitan akan menghiasinya”. (Hadis riwayat At-Tirmidzi).

BATASAN AURAT WANITA ADALAH SELAIN MUKA DAN TELAPAK TANGANNYA

Dalam hadist Rasulullah SAW menjelaskan, Artinya, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).” (Riwayat Abu Dawud).

LAKI-LAKI DAN WANITA ATAU SESAMA JENIS DILARANG SALING MELIHAT AURAT SATU SAMA LAINNYA

Artinya, “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (Hadist Riwayat Muslim).

BATASAN AURAT LAKI-LAKI

Menurut hadist batasan aurat laki-laki adalah: “Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni ).

KEWAJIBAN ORANG TUA MENGAJARKAN ANAK LAKI LAKI DAN ANAK PEREMPUAN UNTUK MENUTUPI AURAT TERMASUK KEPADA ISTERI.
ADAB WANITA KELUAR RUMAH

PAKAIAN MENUTUPI SELURUH TUBUHNYA.

Sebagaimana firman Alloh SWT:

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan (QS. Al-A’raf : 26).

Asbabun nuzul (sebab diturunkannya ayat) Berdasarkan riwayat Imam Bukhari, Aisyah Radiallahuanhu mengatakan: “Pada suatu hari, Saudah pergi keluar untuk suatu keperluan. Hal itu terjadi setelah turunnya perintah hijab. Saudah adalah perempuan yang cukup gemuk yang mudah dikenali siapa saja yang sudah mengenalnya.”

Ketika Umar melihatnya, ia berkata, “Wahai Saudah, ketahuilah bahwa sesungguhnya engkau tidak asing bagi kami dan mudah kami kenali. Karena itu, perhatikanlah bagaimana engkau pergi keluar.”

Lalu Saudah pun langsung berputar arah dan kembali, sementara waktu itu Rasulullah sedang di rumahku makan malam. Kemudian Saudah masuk dan berkata, “Ya Rasulullah, saya pergi keluar untuk suatu keperluan, lalu di tengah jalan Umar bin Khattab berkata kepadaku begini dan begitu”.

Kemudian Allah SWT pun menurunkan wahyu kepada Rasulullah. Hingga proses turunnya wahyu selesai. Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian pergi keluar untuk suatu keperluan”.

Pada kisah lainnya para istri Rasulullah SAW pergi pada malam hari untuk suatu keperluan. Ada sejumlah orang munafik yang suka mengganggu mereka sehingga mereka merasa terganggu dan tersakiti.

MENGULURKAN JILBAB KE DADA DAN MENYEMBUNYIKAN PERHIASANNYA SERTA BERJALAN MENJAGA PANDANGANNYA

Allah SWT berfirman : “Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An Nur/24:31).

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31).

Allah SWT berfirman :
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31).

PAKAIAN YANG DILARANG DALAM ISLAM

Pertama

Pakaian TIPIS/TRANSPARAN dan MENAMPAKKAN LEKUK TUBUH

Artinya: “Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim).

Kedua

Menggunakan Wewangian Berlebihan

Artinya: “Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR Abu Daud).

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Ketiga

Tidak Menyerupai Pakaian Lawan Jenis

Karena disisi Alloh SWT seseorang akan dimasukkan kepada kelompok pakaian orang yang ditirunya.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud).

“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi).

Bahkan DILAKNAT OLEH ALLOH SWT, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari ).

Keempat

MEMAKAI EMAS DAN SUTRA HALAL BAGI WANITA DAN HARAM BAGI LAKI-LAKI

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa’i).

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban).

Rasulullah SAW memberikan kelonggaran bagi laki-laki untuk menggunakan sutra dalam pengobatan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu beliau berkata: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan kelonggaran untuk Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kelima

Memakai Pakaian Berlebihan

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari ).

“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari).

Dari Ubaid bin Khalid Al Maharibi radhiallahu’anhu, ia berkata: “Ketika aku berjalan di Madinah, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang mengatakan: ‘Angkat sarungmu! Karena itu lebih bertaqwa’. Ternyata itu adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku pun berkata: ‘Wahai Rasulullah, ini hanyalah kain burdah malhaa’. Rasulullah menjawab: ‘Bukankah aku adalah teladan bagimu?’. Lalu aku melihat sarung Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ternyata sarung beliau hanya sampai pertengahan betis” (HR. At Tirmidzi ).

KEBIASAAN RASULULLAH SAW DALAM MEMAKAI PAKAIAN

PERTAMA

Mendahulukan memakai dari bagian kanan dan melepaskan dari bagian kiri

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari).

KEDUA

Bedoa Ketika Memakai Pakaian

Diriwayatkan oleh Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengenakan pakaian, lalu berdoa: ‘Segala pujian hanya milik Allah yang telah memberiku pakaian ini dan merizkikannya kepadaku tanpa usaha dan kekuatan dari diriku’, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Dawud).

KETIGA

WARNA PAKAIAN KESUKAAN RASULULLAH SAW

Pertama

Pakaian bermotif seperti pakaian batik.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Bahwasanya pakaian yang paling disukai Rasulullah SAW untuk dikenakan adalah Al-Hibarah (batik).” (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua

Abu Rimtsah mengatakan, “Aku melihat Nabi SAW mengenakan gaun hijau.” (HR Tirmidzi dan Abu Daud).

Ketiga
Warna hijau

Pada Surat Ar-Rahman Ayat 64 yang berbunyi: Artinya: “Kedua surga itu (kelihatan) hijau tua warnanya.”“Aku pernah melihat Nabi Muhammad SAW memakai dua helai kain hijau buatan Yaman.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi dari Bara’ bin Azib Ra.).

Dari hadits riwayat Abu Dawud, Abu Ramtsah r.a., mengatakan “Aku pernah pergi menjumpai Nabi Muhammad SAW bersama ayahku, maka setelah aku melihat beliau mengenakan dua jubah berwarna hijau”.

Keempat
Pakaian warna hitam

“Nabi Muhammad SAW pernah keluar pada suatu hari dan beliau berpakaian yang terbuat dari buku, yang mempunyai corak sedekup unta yang hitam warnanya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi dari Aisyah Ra.).

“Nabi Muhammad SAW pernah dibuatkan pakaian dari kain hitam yang berbulu, lalu beliau memakainya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i dari Aisyah Ra.).

Kelima
Pakaian warna putih

“Aku pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW, sedang beliau tidur dan beliau berpakaian putih.” (HR. Bukhari dari Abu Dzar Ra.).

Aku pernah melihat Rasulullah SAW berkhotbah dari atas bighalnya di Mina, sedangkan beliau berpakaian merah buatan Yaman.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i dari Abu Rimtsah Ra.).

Dengan demikian, kepada semua orang tua wajib memberikan pakaian yang menutup aurat kepada anak- anaknya dan kepada isterinya sesuai kemampuan, dan pakailah pakaian sesuai dengan bagaimana Rasulullah SAW mengajarkan, jangan memakai pakaian tertentu saja karena rasulullah sudah memberikan segalanya soal cara dan adab berpakaian, tinggal mempelajari dan mengajarkan serta mempraktikkannya dalam kehidupan, agar tidak menimbulkan dosa selama berpakaian, yang tidak menutupi aurat.

Khususnya diajarkan kepada anak-anak pada usia sekolah, sehingga setelah dewasa terbiasa dengan pakaian yang menutupi aurat karena keimanan bukan karena sekolah di sekolah agama atau pesantren saja memakai pakaian menutup aurat.

Tetapi diluar sekolah berpakaian membuka aurat, ini menjadi kewajiban orang tua untuk menunjuk dan mengajari cara anak dalam berpakaian.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 28 Oktober 2021)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait