Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Dialog RUU KUHP

Sumbar | TopSumbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan penyuluh hukum penjaringan aspirasi masyarakat melalui dialog Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Selasa (27/9).

Disebutkan kegiatan penyuluh hukum penjaringan aspirasi masyarakat melalui dialog RUU KUHP oleh kanwil Kemenkumham Sumbar merupakan program

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bertajuk “Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP” yang juga digelar pada 33 Kantor Wilayah se Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional,” tutur Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya dilansir dari siaran pers Humas Kanwil Kemenkumham Sumbar juga diterima Topsumbar.co.id, Rabu (28/9).

Lanjut Andika, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI yang bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP.

“Untuk Sumatera Barat, kegiatan Dialog RUU KUHP ini di gelar di 3 tempat yaitu Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang,” ujarnya.

Andika juga menyebutkan, dialog RUU KUHP ini difasilitasi Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH .

Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh 126 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintahan Daerah, mahasiswa dan akademisi.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui para Penyuluh Hukum kami turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui kegiatan dialog untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif,” sebutnya.

Lebih jauh diterangkan Andika, KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda.

“KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan,” terangnya.

Terakhir, Andika berpesan agar semua peserta Dialog Publik ini turut berperan aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan.

“Diharapkan dengan adanya Dialog Publik ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan Hukum Pidana yang di tuangkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional dengan Paradigma Modern, yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini,” pungkasnya.

(Alfian YN)

Pos terkait