Dipanggil Jaksa, Mantan Bupati Pasbar Mangkir Tanpa Keterangan

SIMPANG AMPEK | TOP SUMBAR – Mantan Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial Y diketahui mangkir tanpa keterangan sehabis dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri setempat sebagai saksi perihal upaya pengembangan dugaan perkara mega korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.

Pantauan Top Sumbar di Kantor Kejaksaan setempat, Jum’at (09/09), seyogyanya pada hari ini terdapat pemanggilan kepada tiga orang saksi pada perkara berikut tetapi hanya dihadiri oleh dua orang tiap-tiap berinisial YD yang pas itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan satu orang berasal dari unsur masyarakat berinisial IP dengan sebutan lain IJ.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, membenarkan perihal terdapatnya pemanggilan pada tiga orang itu atas terdapatnya “nyanyian sumbang” lebih dari satu saksi yang menjelaskan terdapatnya keterlibatan mereka pada perkara yang sedang ditangani pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri inginkan mengklarifikasi perihal fakta baru yang muncul sebagaimana dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan pada tersangka sebelumnya, tetapi hanya dihadiri oleh dua orang saja, ” ungkapnya.

Menurutnya, pemanggilan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tetapi hingga pas ini pihak penyidik belum terima keterangan perihal alasan saudara Y tidak menghadiri undangan penyidik.

Terkait hal tersebut, pihaknya menegaskan bakal melakukan pemanggilan seterusnya supaya perkara penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung RSUD berikut bisa diungkap secara terang benderang.

Disinggung mengenai fakta yang sedang didalami pihaknya, Ginanjar menjelaskan pemanggilan pada dua orang saksi yaitu Y dan YD perihal terdapatnya penyampaian fakta pembelaan tidak benar seorang pengacara tersangka pada kliennya.

Sementara, lanjutnya, satu saksi kembali yaitu IP dengan sebutan lain IJ didasarkan pada keterangan tidak benar satu tersangka yang pada pas itu menjabat sebagai panitia lelang tunjukkan yang mengenai dulu menyerahkan lebih dari satu uang hasil gratifikasi kepada yang mengenai kala para tersangka mengatur untuk memenangkan PT MAM Energindo.

“Dengan demikianlah penyidik berkewajiban untuk menegaskan keterangan yang diperoleh itu kepada tiga saksi ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan mencukupi rasa keadilan publik, ” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya konsisten melakukan upaya pendalaman dan pengembangan pada perkara itu dan bakal menindak barang siapa yang terbukti terlibat baik di dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan maupun perkara dugaan suap untuk memenangkan perusahaan rekanan pelaksana kegiatan.

“Pihak Kejaksaan bakal konsisten mengungkap perkara ini hingga tuntas dan bakal menindak semua oknum yang terlibat barang siapa dia, ” tutupnya.

Sebelumnya, pihak Penasihat Hukum berasal dari tersangka HW, Rahmi Jasim, pas dimintai keterangan perihal ditetapkannya klien berasal dari Kantor Hukum RJ Law Firm itu, menegaskan bahwa kliennya adalah merupakan korban berasal dari sebuah ketetapan dan kebijakan berasal dari oknum eks pejabat dan pejabat pada rejim yang berkuasa pas itu.

“Kami merasa klien kami dizalimi sebab di dalam upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh penyidik, bisa dibuktikan klien kami tidak dulu memiliki kemauan untuk merugikan keuangan negara dan tidak terima sepeser pun keuntungan berasal dari kongkalikong pengerjaan proyek fisik senilai Rp 130 miliar lebih itu, ” sebutnya, Kamis(04/08/2022). ***Rully Firmansyah

Pos terkait