BBM Naik, Ratusan Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor DPDR Sumbar

Sumbar | TopSumbar – Ratusan driver ojek online di Sumbar melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumbar, Selasa (13 September 2022). Aksi berikut dilaksanakan buntut dari kenaikan harga BBM oleh pemerintah.

Tidak hanya menampik kenaikan harga BBM, para pengunjuk rasa termasuk mengemukakan sejumlah tuntutan seperti, mencabut izin aplikator yang tidak patuhi regulasi, pemerataan tarif untuk semua aplikator, wujud payung hukum untuk driver online, wujudkan kesejahteraan sosial bagi driver online Indonesia dan juga menampik aplikasi baru yang beroperasi di Sumbar.

“Kami meminta kepada wakil rakyat di DPRD Sumbar untuk langsung menindak lanjuti tuntutan kami,” ujar tidak benar seorang pengunjuk rasa.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi ketua komisi 3 Ali Tanjung dan Sekwan Raflis katakan, surat tuntutan sudah ditanda tangani dan bakal langsung ditindak lanjuti.

“Selain itu, didalam sementara dekat kami bakal menggelar rapat bersama dengan mitra perihal dan termasuk bakal mengakibatkan perwakilan dari teman-teman driver ojek online kegunaan mencari solusi atas masalah ini. Inshaallah minggu depan kami bakal gelar rapat,” tutur Supardi.

Terkait kenaikan harga BBM, Supardi menyampaikan, Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terlampau mensupport dan menolong para pengguna jasa keuangan di bidang transportasi termasuk termasuk ojek.

“Hanya saja salinan PMK berikut belum kami menerima dan mudah-mudahan didalam sementara dekat ini kami dapat merealisasikan sesuai bersama dengan PMK yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat supaya dapat menolong teman-teman driver ojek kita,” terang Supardi.

Selanjutnya Supardi menghimbau kepada aplikator nakal yang kerap merobah tarif supaya tetap patuh kepada keputusan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan.

“Kenyataan dilapangan kerap kami melihat tarif ojek online ini tetap berbeda-beda, ada yang murah dan ada yang mahal. Sehingga ini merupakan hal yang terlampau merugikan. Sementara Kementerian Perhubungan sudah pilih tarif perihal masalah itu,” ujar Supardi.

Pos terkait