Wali Kota Riza Falepi dan DPRD Sepakati APBD Perubahan Tahun 2022

Payakumbuh | Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangi Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (15/8).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama dengan Wakil Ketua DPRD Wulan Denura serta Armen Faindal, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Rida Ananda dan organisasi perangkat daerah. Sementara itu, berita acara nota kesepakatan dibacakan oleh Sekwan Yon Refli.

Pada APBD Perubahan Kota Payakumbuh tahun 2022 terjadi pergantian pada kuantitas pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Bacaan Lainnya

Untuk pendapatan tempat sebelum pergantian sebesar Rp691.578.704.377, setelah pergantian Rp692.487.958.738, tersedia selisih Rp909.254.361.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp62.062.685.552, setelah pergantian Rp61.878.416.384, tersedia selisih Rp184.269.168.

Atau dapat dilihat terhitung belanja tempat sebelum pergantian sebesar Rp747.501.389.929, setelah pergantian Rp748.226.375.122, tersedia selisih Rp724.985.193.

Kemudian, pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah pergantian tetap mirip sebesar 6.140.000.000.

Dengan begitu, keseluruhan APBD Kota Payakumbuh pada tahun 2022 adalah Rp753.641.389.929, lantas di APBD Perubahan sebesar Rp754.366.375.122, tersedia penambahan sebesar Rp724.985.193.

Wali Kota Riza Falepi menyebutkan dorongan kemitraan, sinergisitas pada eksekutif dan legislatif tetap dapat terjaga bersama dengan baik. Harapannya situasi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh pada era yang dapat datang.

“Sejak tanggal 7 agustus 2022 yang selanjutnya kita bersama udah mengawali pembahasan rancangan pergantian KUA dan pergantian PPAS tahun anggaran 2022,” kata Riza.

Riza memaparkan tersedia lebih dari satu catatan yang tertuang dalam nota kesepakatan pergantian KUA dan pergantian PPAS ini yang merupakan ikhtisar persetujuan dari Pemerintah Kota Payakumbuh bersama dengan DPRD Kota Payakumbuh dalam proses awal penyusunan rancangan pergantian APBD tahun anggaran 2022 yang berisi ringkasan berwujud deskripsi situasi ekonomi makro daerah, anggapan yang digunakan dalami penyusunan APBD, pergantian kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah.

Kemudian strategi pencapaian anggapan dan kebijakan yang dapat diambil, penetapan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan tiap-tiap urusan pemerintahan daerah, serta capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran saat untuk tiap-tiap program dan kegiatan.

‘Selain itu, wajib terdapatnya penyesuaian dalam dokumen pergantian KUA dan PPAS APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022 tersebut, semua catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan panduan yang membangun dari badan anggaran DPRD udah dirangkum dan dapat menjadi materi dalam rangka penyempurnaan dokumen pergantian KUA dan pergantian PPAS, RKA perangkat daerah, serta pada rancangan pergantian APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022,” pungkasnya. (Ton)

Pos terkait