Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Jakarta | TopSumbar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru persoalan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri belum mengatakan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah memutuskan tiga orang tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

“Timsus memutuskan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Bacaan Lainnya

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan pada K.

Penetapan tersangka dilaksanakan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti layaknya alat komunikasi sampai rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu berlangsung pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula persoalan mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya di mulai Brigadir J yang dianggap melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan persoalan berlalu, nampak narasi lain berasal dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini nampak berasal dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku ulang setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Dalam persoalan ini, layaknya dilansir berasal dari detikcom, ada 25 polisi diproses secara kode etik. Polri menangani persoalan tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yaitu proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim tertentu dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus sebab dianggap melaksanakan pelanggaran etik dalam persoalan tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang berasal dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Polri termasuk melaksanakan uji balistik dalam persoalan ini. Polri termasuk mempunyai sejumlah orang ke tempat tertentu sepanjang pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob.

(HT)

Pos terkait