IMKT Pekanbaru Angkat Bicara Terkait Ketidakhadiran Ketua DPRD Kuansing dan Fraksi Golkar di Persidangan Ranperda LKPJ 2021

Pembahasan terkait LKPJ 2021 sah dilepas 31 Juli 2022, pembahasan yang selesai 1 jam sebelum batas akhir jam 00:00 tanggal 31 juli 2022 ini, membuat haru seluruh masyarakat Kuansing.

Hal ini di tanggapi oleh ketua umum Ikatan Mahasiswa Kuantan Tengah (IMKT Pekanbaru) Tio Afrianda, yang mengatakan, saya sebagai mahasiswa dan perwakilan suara masyarakat mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh fraksi yang hadir memperjuangkan masyarakat sampai batas akhir jam 00:00 WIB, (31 Juli 2022),

“Kami begitu haru dan bangga, bagaimana tidak agar sama sama ketahui, apabila rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya tidak dibahas sampai batas 7 (tujuh) bulan setelah anggaran terakhir (tanggal 31 Juli 2022) sebagaimana diatur ada lampiran pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan daerah pada huruf (J) PERSETUJUAN RANCANGAN PERDA PERUBAHAN APBD. Maka penambahan anggaran Porprov tahun 2022, gaji guru PPPK, dan dana pembangunan lainnya terancam tidak ada,semua masyarakat bergantung kepada mereka Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengetuk palunya,” ucap Tio

Bacaan Lainnya

Dikatakan Tio, menanggapi pemberitaan yang menyampaikan alasan terkait tidak hadirnya dari fraksi Golkar karna tidak ada undangan resmi di sidang pembahasan LKPJ 2021 ini, Tio mengatakan apapun alasannya fraksi Golkar telah mengkhianati amanat yang telah diberikan rakyat! khususnya masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Bagaimana tidak, karena pembahasan LPJ APBD 2021 inilah yang akan menjadi landasan untuk pembahasan APBDP 2022, yang menyangkut nasib banyak orang,” Kalau alasan Fraksi Golkar terkait tidak hadirnya dipersidangan Ranperda LKPJ 2021 karena tidak mendapat undangan, “klasik itu” ucap Tio sambil menghembuskan asap rokok Surya dan menyeruput kopi hitam.

Ditambahkan, Tio, Ia mengatakan saya ingin meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia,“ Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Jadi kalau sudah diamanatkan oleh rakyat untuk duduk dibangku dewan yang terhormat itu, sebagai pejabat negara, seharusnya jika harus melanggar perintah atasan ataupun intervensi sekalipun, untuk menyelamatkan nasib rakyat maka itu wajib dilakukan.

Lanjutnya, bahkan di UUD Dasar 1945 yang merupakan dasar negara mengatakan kepentingan dan kesehjateraan rakyat adalah yang utama, jadi tidak ada alasan karena tidak dapat undangan untuk menghadiri sidang soal rakyat.

Tio berharap dan titip pesan sama pak Airlangga Hartarto ketua DPP Golkar, untuk evaluasi ketua DPD Golkar Kuansing, karena dinilai gagal menjalankan amanat Undang Undang Dasar 1945.

” Catatan penting yang harus di ketahui masyarakat Kuansing saat ini terkait Paripurna tersebut, bahwa hanya Fraksi Partai Golkar yang tidak hadir meskipun itu memang juga hak mereka untuk hadir atau tidak,” Pungkas Tio Afrianda yang juga merupakan demisioner ketua Bamus Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Riau (UNRI).

(Yos)

Pos terkait