Kejari Kuansing Resmikan Kampung Restorative Justice Desa Beringin Taluk

Peresmian kampung Restorative Justice (RJ) Desa Beringin Taluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi diresmikan langsung oleh Kejari Kuantan Singingi Di Desa Beringin, Kamis (31/03/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Kuantan Singingi. Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, Kasi intelijen Kejari Kuansing Rinaldy Ardiyansyah, SH, MH. Kasi Pidana umum Marthalium, SH, MH, Kapolsek Kuantan Tengah, Camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto, S. STP Kepala Desa Beringin Taluk beserta Staf pegawai Desa Beringin, Ketua forum Kepala Desa se Kabupaten Kuantan Singingi, Solehudin.

“Terima kasih kepada Bapak Kejari telah memilih kecamatan Kuantan Tengah khususnya Desa Beringin Jaya untuk Lhounching pertama kampung restoratip justice di Desa Beringin Taluk.
Inilah adalah terobosan baru dari Kejaksaan Agung, kami masyarakat sangat mendukung program restoratip justice, mudah mudahan akan membuat lebih baik untuk kedepannya,” ucap Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, S, STP, dalam sambutannya

Bacaan Lainnya

Dalam peresmian Kampung Restorative Justice di Desa Beringin, Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo. SH.MH, menyebutkan bahwa ini adalah amanah dari Pimpinan, dimana tempat untuk menyelesaikan masalah, misalnya seperti ada masalah kasus kasus kecil semuanya tidak harus berakhir di Persidangan dan kita selesaikan dengan pelaku dan korban dengan cara perdamaian

“Restorative Justice, adalah penanganan kasus kasus kecil, seperti Pencuraian, Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancamannya pidananya dibawah lima tahun, dan ini tidak semua berakhir di Persidangan dan diselesaikan secara damai antara pelaku dan korban, kita dalam prosesnya juga melibatkan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat. Ninik Mamak ” kata Kajari Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH. MH.

(Yos)

Pos terkait