Pemko Solok Jalin Kerja Sama Pengawasan Kemetrologian dengan Pemkab Solok Selatan

Kota Solok | Topsumbar – Pemerintah Kota Solok menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/ Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal. Jalinan kerjasama ini diharapkan menjadi titik awal hubungan kemitraan yang lebih erat dalam penyelenggaraan pemerintahan antara dua daerah di kawasan Solok Raya itu.

Perjanjian kerjasama yang ditanda tangani langsung oleh masing-masing kepala daerah, Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH. M.Si dan Bupati Solok Selatan H. Khairunas, S.I.P, M.Si, dilaksanakan di Balairung 99 Rumah Dinas Walikota Solok, Selasa (15/2/2022). Turun mendampingi Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Wakil Bupati Solok Selatan, Ir. H. Yulian Efi, MM.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyelenggarakan pelayanan Tera/ Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal.

Bacaan Lainnya

Kota Solok sendiri sejak tahun 2018 melalui Dinas Perdagangan dan UKM dengan UPTD Metrologi Legalnya sudah melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang secara mandiri sesuai dengan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan dan Pelayanan Tera/Tera Ulang) dari Kementrian Perdagangan RI.

Sesuai dengan amanat pada Permendag 115 tahun 2018 pasal 16 menjelaskan bahwa Unit Metrologi Legal yang sudah bisa melaksanakan pelayanan kemetrologian secara mandiri memiliki keharusan juga untuk menyokong daerah sekitar agar bisa melaksanakan fungsi pelayanan kemetrologian melalui kerjasama antar daerah seperti yang diwujudkan pada saat sekarang ini.
Disamping pelayanan dan pengawasan, Kemetrologian Kota Solok juga berkewajiban untuk membantu dan menyokong pembentukan unit metrologi legal di daerah terdekat, sehingga tidak terjadi stagnasi Pelayanan Kemetrologian bagi daerah yang belum memiliki unit metrologi legal.

Pelaksanaan pelayanan kemetrologian di setiap daerah wajib dilaksanakan sebagai upaya menjamin kepastian hukum dalam hal kebenaran pengukuran bagi pengguna atau pemilik alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.

Walikota Solok, Zul Elfian Umar, dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan ucapan syukur dan kebahagian tersendiri serta sebuah kehormatan bagi Pemerintah Kota Solok atas kehadiran Bupati Solok Selatan beserta jajaran dan berharap akan segera melakukan kunjungan balasan ke Solok Selatan, serta berharap adanya jalinan kerjasama ini memberikan implikasi bagi kedua belah pihak.

Zul Elfian juga menyampaikan harapan agar adanya dukungan penuh dari semua pihak sehingga pelayanan kemetrologian dapat diselanggarakan secara maksimal khususnya bagi masyarakat Solok Selatan sendiri dapat merasakan manfaatnya terutama pada pengguna dan pemilik UTTP.

“Saya mengapresiasi kepada OPD Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM melalui UPTD Metrologi Legal Kota Solok yang telah melaksanakan kerjasama ini sehingga dapat mempererat hubungan silaturrahmi dan rasa persaudaraan antara Pemk Solok dan Pemkab Solok Selatan. Bagi UPTD Metrologi Legal sendiri dengan adanya pelaksanaan kerjasama ini sebagai wadah pengembangan kompetensi dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kompetensi di bidang kemetrologian,” jelas Wako.

Bupati Solok Selatan, Khairunas, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Solok serta jajaran pemerintah Kota Solok yang telah berkenan menerima kedatangan Pemkab Solok Selatan. Sembari mengenalkan rombongan yang ikut dalam kunjungan tersebut, Kharunas mengucapkan kekagumannya terhadap Kota Solok yang sejatinya adalah keluarga bagi Solok Selatan, setelah sebelumnya ada Kabupaten Solok sebagai kakak tertua.

“Kita ingin membangun sinergi terus bersama Kota Solok dan Kabupaten Solok sehingga Solok Saiyo Sakato (S3) dapat terjalin dengan baik, saling menggali potensi daerah masing-masing untuk dapat maju bersama, seperti contohnya UMKM. Mungkin ada produk di Solok Selatan yang bisa kami pasarkan di Kota Solok, begitu sebaliknya,” ungkap Khairunas.

Sebelumnya, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Solok, H. Zulferi menjelaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Kemetrologian di Kota Solok dengan tersedianya anggaran penunjang kegiatan dari tahun ke tahunnya sampai saat sekarang ini, sehingga tujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran bisa dicapai.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bahwa bagi unit metrologi legal yang sudah bisa melakukan pelayanan secara mandiri memiliki keharusan juga membantu daerah sekitar agar bisa melaksanakan fungsi pelayanan kemetrologian,” jelas Zulferi.

Fungsi pelayanan kemetrologian melalui kerjasama antar daerah juga telah dilakukan oleh Dinas DPKUKM Kota Solok dengan sejumlah daerah tetangga antara lain; Kabupaten Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Payakumbuh. (gra)

Pos terkait