Kapoksi Nasdem Komisi VIII Kecam Pernyataan Menteri Agama

Jakarta–Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seolah membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing. Lisda menuntut Menteri Agama untuk memohon maaf kepada seluruh umat muslim akibat keteledorannya dalam menyampaikan statement.

“Secara pribadi saya mengecam pernyataan Menteri Agama tersebut, yang menyakiti perasaan umat muslim di Indonesia bahkan seluruh dunia. Sebagai salah satu mitra Komisi VIII, saya sarankan beliau mencabut perkataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam,” tegas Lisda kepada awak media Kamis (24/2).

Legilator asal Sumatera Barat tersebut juga menyayangkan sikap Menteri agama terkait Surat Edaran (SE) tentang aturan pengeras suara di Mesjid yang menjadi akar persoalan munculnya kegaduhan di Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kemarin saya sudah sampaikan, belum ada urgensinya Surat Edaran tersebut, bahkan akan menjadi propaganda di kalangan masyarakat. Hari ini sudah muncul lagi statement Menteri yang seharusnya juga tidak penting disampaikan, jika hanya melukai hati masyarakat. Masih banyak perumpamaan yang lain, kenapa harus diumpamakan dengan gonggongan anjing,” imbuhnya.

Srikandi Partai Nasdem tersebut juga menyatakan akan mengusulkan untuk memanggil Menteri Agama terkait Surat edaran serta pernyataan beliau yang menimbulkan kegaduhan tersebut.

“Kita akan usulkan agar segera dipanggil ke DPR. Kami sudah komunikasikan agar beliau langsung yang datang untuk menyampaikan klarifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya heboh di Media Sosial Video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada salah satu acara di Kota Pekanbaru, Riau. Yaqut menyebutkan sebuah perumpamaan tentang kebisingan yang mengganggu Masyrakat.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ujar Yaqut.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut menambahkan. (*)

Pos terkait