Sosialisasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 08 VI Suku

Solok | Top Sumbar – Untuk menyukseskan program vaksinasi bagi anak di Kota Solok, Kepala Puskesmas Tanah Garam, dr. Mindasari didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Solok Kota, Iptu. Andi Firzal melaksanakan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, dihadiri seluruh murid dan wali murid, Jumat (28/1/2022) bertempat di halaman SDN 08, Jalan Tandikat, Kelurahan VI Suku.

Kepala Puskesmas Tanah Garam, dr. Mindasari memaparkan, pemerintah saat ini memprogramkan pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dengan dukungan dari tenaga pendidik dan orang tua untuk menuntaskan pandemi Covid-19.

“Kita semua berharap giat vaksinasi nantinya dapat berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun, sehingga proses pembelajaran tatap muka tidak terganggu lagi ke depannya dan tetap dilaksanakan,” kata dr. Mindasari.

Bacaan Lainnya

“Berkaitan untuk vaksin tersebut, memang tidak ada paksaan, bagi orang tua murid yang setuju anaknya untuk dilaksanakan vaksin besok, Sabtu tanggal 29 Januari 2022, kami akan melaksanakan vaksinasi di SDN 10 Gurun Bagan Kelurahan VI Suku,” sambungnya.

Vaksin yang akan diberikan untuk anak usia 6-11 tahun, ungkapnya, adalah jenis Sinovac dengan jumlah dosis 0,5 ml dan sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Vaksin tersebut sudah melalui kajian dan aman diberikan kepada anak usia 6-11 tahun. Melalui vaksin tersebut akan menambah rasa aman orang tua yang anaknya sudah mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas,” jelas dr. Mindasari.

Sebelum vaksin nantinya, tim medis akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kondisi kesehatan anak, dan bagi anak memiliki riwayat penyakit tertentu tidak akan dilakukan untuk vaksin nantinya.
KBO (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Solok Kota, Iptu. Andi Firzal di hadapan seluruh Wali Murid SDN 08 Kelurahan VI Suku menjelaskan, tujuan vaksin adalah memutus mata rantai Covid-19, menargetkan 70 persen anak rentang usia 6-11 tahun, sebab dengan angka sebesar itu, diyakini akan bisa membantu mengurangi pemutusan mata rantai Covid-19, dengan terbentuknya anti bodi bagi anak.

“Terkait adanya riwayat penyakit lain pada anak nantinya akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan vaksin oleh tenaga medis. Kebijakan pemerintah untuk melaksanakan vaksin bagi anak usia 6-11 tahun tidak ada paksaan apa lagi pemerintah tidak akan memberikan sanksi apalagi diberhentikan dari sekolah,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan dari salah satu Wali Murid terkait siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal terhadap anak yang divaksin, Iptu. Andi Firzal menjelaskan, pemerintah akan bertanggung jawab penuh apabila mengalami atau terjadi sesuatu akibat vaksin, namun hal tersebut harus didukung bukti-bukti dan melalui hasil pemeriksaan tim medis yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Terkait dampak vaksin, sampai sekarang belum ada ditemukan di indonesia, kalau ada nantinya gejala lain terhadap anak-anak kita setelah vaksin silahkan menghubungi tim medis terdekat guna diperiksa. Kalau memang ada dampak dari vaksin yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis, silahkan tuntut pemerintah,” jelas Iptu. Andi Firza.

“Vaksinasi sangat penting terutama bagi anak, dimana jika anak-anak sudah kita vaksin maka mereka akan terlindungi dari virus. Terhadap berita yang beredar di media sosial yang menyatakan akibat vaksin ada yang meninggal itu adalah informasi yang tidak benar dan tidak bisa dipertangungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya.

Kepala Sekolah SDN 08 Kelurahan VI Suku, Titit Sofia menyatakan, pihak sekolah mendukung program pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun serta akan memfasilitasi tim medis dengan harapan kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar, dengan harapan ke depannya para murid bisa sekolah tatap muka kembali dengan lancar.

“Kami dari pihak sekolah tidak memberikan paksaan terhadap orang tua untuk dilakukannya vaksin, sesuai arahan dari Dinas Pendidikan bersama tenaga kesehatan kami dari pihak sekolah akan memberikan format surat persetujuan orang tua/ wali murid terkait setuju atau tidak setuju untuk dilakukan tindakan medis berupa vaksinasi covid-19 terhadap anak. Bagi orang tua atau wali murid yang setuju untuk dilakukannya vaksinasi nantinya agar mendampingi anak ketika dilaksanakan vaksinisasi di sekolah,” jelasnya.

SDN 08 Kelurahan VI Suku memiliki jumlah murid sebanyak 200 orang dan anak yang berusia 6-11 tahun berjumlah 187 orang, sedangkan 13 orang berusia 12 tahun. Khusus bagi anak yang berusia 12 tahun sudah ada yang mengikuti vaksin pertama. (gra)

Pos terkait