Pemeliharaan dan Perawatan Arsip, Bawaslu Kota Solok Serahkan Buku Pengawasan Pemilihan Serentak kepada DPK

Kota Solok | Topsumbar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok menyambut kedatangan tamu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok , bertempat di ruang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solok pada Rabu, 5 Januari 2022.

Kepala DPK Kota Solok, Wadirman, S.Pd, MM didampingi oleh Sekretaris Dinas, Noviyasdi, S.Pd dan Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Ilfi Rahmi, SS menyambut kedatangan Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, didampingi anggota Dr. Budi Santosa, MP dalam rangka penyerahan buku yang berjudul Pengawasan Pemilihan Serentak di Kota Solok Tahun 2020, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

“Buku ini sangatlah penting dan perlu sekali untuk diselamatkan, karena banyak nilai-nilai kebaikan dan informasi yang terdapat di dalamnya, Informasi di dalamnya merupakan arsip statis yang sangat penting dijaga dan dilestarikan,” kata Wadirman.

Bacaan Lainnya

Pemeliharaan dan perawatan arsip, lanjutnya, merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan karena bahan rekam yang digunakan untuk membuat arsip dapat mengakibatkan bahan arsip menjadi rusak.

Wadirman menambahkan, penyimpanan terpisah ini juga bertujuan sebagai upaya menghindari hilangnya arsip yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya dan hal ini sesuai dengan azas desentralisasi penyimpanan arsip.

Lembaga Arsip Nasional Daerah berkewajiban menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari lembaga-lembaga dan badan-badan pemerintah daerah serta Badan Pemerintah Pusat di tingkat daerah. “Kewajiban pemerintah memelihara dan menyerlamatkan arsip-arsip ini diatur di dalam Undang-Undang 7 tahun 1971 Pasal 9,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok mengatakan penyerahan buku ini bertujuan untuk penyelamatan arsip dan untuk penyimpanan arsip secara terpisah.
Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan buku oleh Ketua Bawaslu Kota Solok kepada Kepala DPK Kota Solok sebanyak dua eksemplar. (gra)

Pos terkait